SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 27 Juni 2019 10:13
Selesaikan Masalah RTRWP Kalteng

Kawasan Non Hutan Diharapkan 45 Persen

BICARA KAWASAN: Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menegaskan komitmen pemerintah menyelesaikan permasalahan RTRWP, terutama soal pembagian kawasan. (YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan permasalahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah saat upaya pembangunan di segala bidang dipacu.

Memang soal pengaturan kawasan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng. Hanya saja dalam produk hukum daerah tersebut kawasan non hutan hanya 18 persen dan sisanya 82 persen merupakan kawasan hutan. Akibat hal tersebut, pemerintah menjadi terkendala melakukan kegiatan pembangunan karena terbentur kawasan.

“Perda sebelumnya kawasan non hutan 30 persen, tapi muncul Perda 5 Tahun 2015 membuat kawasan menjadi 18 persen. Inikan menimbulkan masalah, bagaimana pemerintah mau membangun kalau seperti itu,” kata Gubernur Sugianto Sabran kemarin.

Pemerintah provinsi sendiri terus membicarakan persoalan tersebut dengan kementerian terkait agar masalah tata ruang ini bisa secepatnya diselesaikan. Sebab, ucap Sugianto, percuma saja Kalteng memiliki Perda RTRWP tapi pembagian kawasannya tidak sesuai yang diinginkan.

Mestinya jika Perda 5 Tahun 2015 tersebut dibuat untuk menyelesaikan masalah kawasan di provinsi ini, harusnya kawasan non hutan sebesar 45 persen. Dengan kawasan seluas itu, diyakini pemerintah tidak akan terkendala kawasan hutan dalam pembangunan.

“Contohnya saja, bagaimana mau membangun areal pertanian kalau wilayahnya masuk hutan produksi. Jangankan areal pertanian, mau membangun rumah saja bisa-bisa masuk kawasan hutan. Ini yang membuat pemerintah terkendala membangun infrastruktur,” ucapnya.

Persoalan tersebut terus dibahas oleh pemerintah dengan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Apakah Perda tersebut dicabut dan diganti dengan aturan lain, atau cukup dengan direvisi tentu semua masih dalam tahapan pembahasan di internal pemerintah.

“Pemerintah melihat dulu bagaimana bagusnya. Karena inikan menyangkut aturan yang digunakan untuk pembangunan. Jadi tidak boleh sebarangan, dan tentu pada dasarnya tetap akan diperjuangkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (sho/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers