SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 27 Juni 2019 10:13
Selesaikan Masalah RTRWP Kalteng

Kawasan Non Hutan Diharapkan 45 Persen

BICARA KAWASAN: Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menegaskan komitmen pemerintah menyelesaikan permasalahan RTRWP, terutama soal pembagian kawasan. (YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan permasalahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah saat upaya pembangunan di segala bidang dipacu.

Memang soal pengaturan kawasan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng. Hanya saja dalam produk hukum daerah tersebut kawasan non hutan hanya 18 persen dan sisanya 82 persen merupakan kawasan hutan. Akibat hal tersebut, pemerintah menjadi terkendala melakukan kegiatan pembangunan karena terbentur kawasan.

“Perda sebelumnya kawasan non hutan 30 persen, tapi muncul Perda 5 Tahun 2015 membuat kawasan menjadi 18 persen. Inikan menimbulkan masalah, bagaimana pemerintah mau membangun kalau seperti itu,” kata Gubernur Sugianto Sabran kemarin.

Pemerintah provinsi sendiri terus membicarakan persoalan tersebut dengan kementerian terkait agar masalah tata ruang ini bisa secepatnya diselesaikan. Sebab, ucap Sugianto, percuma saja Kalteng memiliki Perda RTRWP tapi pembagian kawasannya tidak sesuai yang diinginkan.

Mestinya jika Perda 5 Tahun 2015 tersebut dibuat untuk menyelesaikan masalah kawasan di provinsi ini, harusnya kawasan non hutan sebesar 45 persen. Dengan kawasan seluas itu, diyakini pemerintah tidak akan terkendala kawasan hutan dalam pembangunan.

“Contohnya saja, bagaimana mau membangun areal pertanian kalau wilayahnya masuk hutan produksi. Jangankan areal pertanian, mau membangun rumah saja bisa-bisa masuk kawasan hutan. Ini yang membuat pemerintah terkendala membangun infrastruktur,” ucapnya.

Persoalan tersebut terus dibahas oleh pemerintah dengan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Apakah Perda tersebut dicabut dan diganti dengan aturan lain, atau cukup dengan direvisi tentu semua masih dalam tahapan pembahasan di internal pemerintah.

“Pemerintah melihat dulu bagaimana bagusnya. Karena inikan menyangkut aturan yang digunakan untuk pembangunan. Jadi tidak boleh sebarangan, dan tentu pada dasarnya tetap akan diperjuangkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (sho/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers