PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri Palangka Raya menyerahkan penanganan kasus pemerasaan di SMPN 8 kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Kasus yang melibatkan kepala sekolah ini akan diselesaikan melalui Inspektorat Kota Palangka Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Zet Tadung Allo mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, kejaksaan menyimpulkan kepala sekolah bersangkutan dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelanggaran aturan tersebut hanya bisa ditindak oleh Inspektorat sebagai instansi pengawas internal pemerintah.
“Di situ (PP, Red) ada sanksi-sanksi yang bisa diterapkan. Dan sanksinya juga cukup berat, bisa sampai pemecatan juga. Jadi kasus ini kami serahkan kepada APIP, khususnya Inspektorat,” katanya pada awak media, Minggu (30/6).
Dalam kasus tersebut, oknum kepala sekolah merupakan pelaku tunggal pemerasan orang tua siswa, sementara dua rekannya yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) hanya berstatus sebagai saksi.
Zet mengakui kasus pemerasan untuk kelancaran kenaikan kelas tersebut tergolong modus baru dalam dunia pendidilkan. Sebab, kasus yang acap kali terjadi hanya berkaitan dengan penerimaan siswa baru.
Kejaksaan memberikan perhatian serius terhadap kasus ini agar ke depan tidak lagi terulang. Kejaksaan memastikan tetap melakukan operasi serupa apabila mendapat laporan dari masyarakat terkait kasus yang demikian.
“Jangan karena ada iming-iming uang, lalu bisa naik kelas atau tidak. Kalau ini dibiarkan bisa jadi modus baru pemerasan ataupun pungutan liar di dunia pendidikan,” ucapnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya Alman Pakpahan belum bisa memastikan lebih jauh mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada kepala sekolah tersebut.
”Langkah yang dilakukan Kejari dengan menyerahkan kasus ini kepada APIP merupakan salah satu terobosan hukum, karena masih ada dasar-dasar yang rasional untuk memberikan sanksi,” ucapnya.
Inspektorat hanya menindaklanjuti apa yang disampaikan kejaksaan sekaligus memberi asistensi kepada wali kota. Sanksi akan diberikan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian, bisa berupa pemecatan, mutasi, ataukah hanya berupa teguran. Sanksi akan diberikan setelah adanya pemeriksaan dan tindak lanjut.
”Belum bisa disampaikan apa saja sanksi yang diberikan, karena masih ada tindak lanjut yang disampaikan kejaksaan yang harus dilakukan oleh pengawas internal pemerintah. Soal hukumannya pasti ada, namun ini diproses dulu,” bebernya.
Sementara itu Gubenur Kalteng Sugianto Sabran menyesalkan kasus tersebut. Dia meminta yang bersangkutan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Gubernur juga mengingatkan agar peristiwa itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak. Dia meminta seluruh walikota dan bupati untuk lebih meningkatkan pengawasan. Selain itu meminta Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng dan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya berperan aktif mencegah hal tersebut terulang kembali.
“Saya berharap bisa diproses sesuai aturan hukum berlaku. Sekali lagi saya prihatin karena itu menyangkut SDM di Kalteng,” ujar Sugianto Sabran menanggapi peristiwa OTT oknum kapsek SMPN 8. (sho/daq/yit)