SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 10 Juli 2019 17:32
Dituntut 12 Tahun Penjara, Yantenglie Tebar Senyum

Diminta Ganti Rp 6,5 Miliar

TERSENYUM: Mantan Bupati Katingan Yangtenglie tersenyum usai mendengarkan tuntutan dalam persidangan di pengadilan Tipikor Palangka Raya.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Senyum mengembang dari bibir mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. Terdakwa kasus dugaan penyimpangan dana APBD Katingan tahun 2014 sebesar Rp 35 miliar itu dituntut 12 tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Senyuman itu dia tebar sesaat setelah Yangtenglie mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus yang membelitnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa (9/7).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aguswidana itu, Yangtenglie juga dituntut mengganti kerugian dengan uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar dengan melelang aset berharga miliknya. Dalam waktu satu bulan usai vonis, uang pengganti  itu harus dilunasi. Jika tidak, hukumannya bakal ditambah enam tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan jaksa karena menilai terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

”Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan dalam persidangan berbelit-belit,” kata Ketua Tim JPU Eman Sulaeman.

Hal lain yang memberatkan terdakwa, lanjut Eman, tidak mengakui perbuatannya. Padahal, dalam fakta persidangan, keterangan saksi maupun barang bukti terlihat secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang disangkakan. Selain itu, terdakwa juga tidak mengembalikan kerugian negara.

”Kami juga meminta terdakwa tetap ditahan dalam rutan Palangka Raya. Kami lakukan penuntutan tersebut berdasarkan fakta persidangan dan berbagai pertimbangan hukum,” kata Eman didampingi empat JPU lain dari Kejati Kalteng.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Yangtenglie langsung menyatakan menolak. Dalam persidangan berikutnya akan menyampaikan nota pembelaan. ”Menolak semua tuntutan dan akan menyampaikan pledoi dalam sidang selanjutnya,” tegas ketua PH terdakwa Antonius Kristianto.

Antonius menilai, sah-sah saja JPU menuntut hal tersebut sesuai asumsi dari para penuntut. Namun, PH memastikan akan melakukan perlawanan. ”Vonis itu tergantung majelis hakim. Pokoknya semuanya ditolak dan akan disampaikan pada nota pembelaan,” tuturnya.

Dalam fakta persidangan, kata Antonius, tidak ada yang memastikan bahwa terdakwa menikmati uang tersebut hingga berakibat kerugian negara. ”Semua tuntutan itu tidak sesuai fakta persidangan dan hanya asumsi JPU. Kami buktikan dalam persidangan berikutnya,” tegasnya.

Catatan Radar Sampit, kasus itu bermula ketika dana Rp 100 miliar dari APBD Katingan 2014 disimpan ke BTN Pondok Pinang Jakarta. Tujuannya agar mendapat bunga deposito sebesar 12 persen. Aliran dana bunga tersebut rencananya untuk menambah kas daerah setiap bulan.

Penyetoran melalui tiga tahap transfer; Rp 75 miliar, Rp 10 miliar, dan Rp 15 miliar. Namun, belakangan baru diketahui dana Rp 100 miliar tersebut ternyata tersimpan dalam bentuk giro. Padahal, laporannya berupa deposito.

Persetujuan deposito Rp 100 miliar itu terjadi pada anggota DPRD Katingan periode 2009-2014 lalu. Setelah legislator selanjutnya dilantik, mereka mendesak agar uang yang dideposito tersebut ditarik ke kas daerah.

Tidak lama berselang, tanpa sepengetahuan DPRD Katingan, terjadi penarikan uang sebesar Rp 65 miliar. Penarikan uang sebesar itu informasinya untuk didepositokan kembali ke sejumlah bank di Katingan.

Mengenai bunga di Bank BTN Pondok Pinang Jakarta, sejak April atau Mei 2017 lalu, transfernya diketahui mulai tersendat. Pemkab Katingan menelusuri kejanggalan itu. Dari keterangan pihak bank, aliran bunga yang selama ini masuk ke Pemkab Katingan bukan berasal dari pihak bank, melainkan dari tujuh rekening pribadi dengan identitas berbeda.

Selain itu, baru diketahui bahwa uang dalam Bank BTN hanya tersisa Rp 935 juta. Banyak kalangan berspekulasi, uang sebesar Rp 35 miliar di Bank BTN dipinjamkan kepada beberapa pengembang besar tanpa diketahui Pemkab maupun DPRD Katingan. (daq/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers