PALANGKA RAYA – Bisnis narkoba yang masih bisa dikendalikan dari penjara mengindikasikan adanya keterlibatan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Pasalnya, penjagaan di Lapas dinilai sudah sangat ketat, namun masih ada yang leluasa menjalankan bisnis haram tersebut.
”Mengenai bisa masuknya barang terlarang, seperti handphone ke dalam Lapas, dalam penjagaan, baik barang bawaan serta lainnya sudah superketat, tetapi masih bisa. Mungkin saja ada oknum keterlibatan anggota. Jika ada, kami siap memberikan sanksi,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya Syarif Hidayatullah, Jumat (12/7).
Syarif menuturkan, barang terlarang yang masih bisa masuk Lapas dominan disebabkan faktor manusia. Karena itu, perlu penguatan integritas petugas Lapas agar hal-hal semacam itu tidak terjadi lagi.
”Hal seperti ini bukan tugas saya saja, melainkan tugas semua sipir, staf, serta pejabat di lingkup Lapas berkomitmen agar hal seperti itu tidak terjadi lagi. Penyebab barang tersebut bisa masuk adalah faktor manusia,” ujarnya.
Syarif mengaku siap mendukung penuh BNNP membongkar jaringan narkoba dalam penjara. Dia akan terbuka penuh dan tak akan menutupi permasalahan tersebut. ”Kami menunggu koordinasi dari BNNP terkait kenginan itu,” ujarnya.
Lebih lanjut Syarif mengatakan, salah satu langkah pihaknya mengantisipasi kembali terulangnya bisnis narkoba yang dijalankan dari penjara dengan menggelar inspeksi mendadak terhadap barang para napi. Dari hasil sidak, ditemukan ponsel milik para napi. Selain itu, pihaknya juga menggelar tes urine, namun hasilnya negatif.
Menurutnya, menyelundupkan ponsel ke penjara tergolong mudah. Ponsel bisa diselipkan di pintu, kemudian ada oknum petugas yang mengambil. Namun, dia mengaku belum mendeteksi hal demikian di lembaga yang dipimpinnya.
Sebelumnya diberitakan, Lapas belum sepenuhnya bersih dari bisnis haram. Terbukti aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng kembali mengungkap peredaran sabu yang dikendalikan narapidana.
Dari tiga kasus berbeda, BNNP total mengamankan 1,6 kilogram sabu senilai sekitar Rp 4 miliar lebih. Ada enam pelaku yang diringkus aparat. Mereka merupakan jaringan berbeda. Para pengedar itu, yakni Candra Kelelo (40), Selfi Liana (30), Herry Ahmad (30), Amsar Sundirman (38), Meri Andini (22), dan Yenni Agustina (24).
Candra Kelelo (40) ditangkap di kawasan Sebangau dengan barang bukti sabu seberat 100 gram. Dari pengakuan tersangka, bisnis barang haram itu dikendalikan narapidana Lapas Palangka Raya berinisial FA. (daq/ign)