PALANGKA RAYA – Jaringan pengedar narkoba yang masih leluasa menjalankan bisnisnya meski mendekam di balik jeruji besi harus segera diputus. Pembenahan total dan evaluasi terhadap sumber daya manusia (SDM) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wajib dilakukan karena kasus napi mengendalikan bisnis sabu yang terus berulang.
”Peredaran narkoba dengan indikasi keterlibatan oknum (petugas Lapas) memang sering kita dengar. Karena itu, Kemenkumham harus bertindak dan jangan membiarkan hal itu berlarut-larut. Ingat, pengungkapan jaringan dalam (penjara) itu sudah sering dan berulang kali,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Thoeseng TT Asang, Minggu (14/7).
Thoeseng menuturkan, dari segi pelayanan, Lapas dan Rutan seluruh Kalteng harus menggunakan standar pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
”Jika sering ada kaitannya dengan napi, SDM di tempat tersebut tidak berjalan baik dan harus diperbaiki, sehingga memang harus ada kebijakan tegas oleh penentu kebijakan, dalam hal ini Kanwlil Kemenkumham. Harus evaluasi agar berbenah dan tidak boleh main-main,” tegasnya.
Thoeseng menambahkan, Lapas, Rutan, dan Kemenkumham diharapkan tidak menutup diri. Apabila ada informasi keterlibatan warga binaan maupun oknum, lembaga itu harus transparan.
”Lapas harus diperbaiki dan Kemenkumham harus berbenah dan mempersilakan BNNP maupun kepolisian melakukan penyelidikan dan razia. Selain itu, harus terbuka juga apabila ada oknum dalam Lapas maupun Rutan yang terlibat. Harus ditindak tegas, jangan hanya warga binaannya saja yang diproses,” katanya.
Thoseng menambahkan, pihak Lapas dan Rutan harus ada upaya pencegahan dini agar kasus serupa tidak terulang. Di sisi lain, semua institusi penegakan hukum, baik BNN maupun kepolisian juga harus lebih cerdik.
Sebelumnya diberitakan, bisnis narkoba yang masih bisa dikendalikan dari penjara mengindikasikan adanya keterlibatan petugas Lapas. Pasalnya, penjagaan di Lapas dinilai sudah sangat ketat, namun masih ada yang leluasa menjalankan bisnis haram tersebut.
”Mengenai bisa masuknya barang terlarang, seperti handphone ke dalam Lapas, dalam penjagaan, baik barang bawaan serta lainnya sudah superketat, tetapi masih bisa. Mungkin saja ada oknum keterlibatan anggota. Jika ada, kami siap memberikan sanksi,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya Syarif Hidayatullah, Jumat (12/7) lalu.
Syarif mengaku siap mendukung penuh BNNP membongkar jaringan narkoba dalam penjara. Dia akan terbuka penuh dan tak akan menutupi permasalahan tersebut. ”Kami menunggu koordinasi dari BNNP terkait keinginan itu,” ujarnya. (daq/ign)