PALANGKA RAYA – Dua narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA, Mohammad Effendi (23) dan Badarudin (30), berhasil melarikan diri, Selasa (23/7), sekitar pukul 17.00. Keduanya merupakan napi kasus pencurian dan penganiayaan. Aparat kepolisian masih memburu dua pemuda tersebut.
Informasi yang diperoleh Radar Sampit, keduanya memang bertugas dan dipercaya beraktivitas di luar tahanan. Saat kejadian itu, mereka berkerja di luar. Namun, saat diabsen, keduanya tak muncul.
Sisa masa hukuman keduanya tak sampai setahun. Mohammad Effendi akan bebas Februari 2020, sementara Badarudin pada November mendatang. Diduga keduanya memanfaatkan kelengahan petugas hingga berhasil kabur.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIA Palangka Raya Oktario belum merespons saat dikonfirmasi kaburnya dua warga binaan tersebut. Sementara Karutan Ahmad Zainal Fikri mengatakan, Badarudin dan Effendi masih dalam pencarian.
”Badarudin itu napi kasus penganiayaan dengan masa pidana satu tahun dan Mohammad Effendi kasus pencurian dengan masa pidana 1 tahun 6 bulan,” ujarnya.
Menurut Fikri, keduanya melarikan diri saat bekerja di lahan pertanian di belakang rutan. ”Saat ini saya bersama teman-teman masih menelusuri keberadaan yang bersangkutan. Mohon maaf belum bisa memberikan informasi lengkapnya, karena saya masih di lapangan,” katanya.
Terpisah, Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan dan masih dalam pencarian. ”Anggota diterjunkan ke lokasi dan bantu pengecekan jumlah tahanan di rutan,” katanya. (daq/ign)