SAMPIT – Siswi kelas VIII SMP yang menjadi korban pencabulan, ternyata disetubuhi setelah kabur dari rumah orang tuanya di Kecamatan Mentaya Hulu. Hal tersebut berdasarkan keterangan RH, pemuda yang mengaku sebagai kekasih korban.
“Dia (korban) kabur, katanya tidak setuju karena mau dijodohkan dengan anak tetangga oleh orang tuanya,” terang RH, Selasa (9/2).
RH menceritakan pertemuan dirinya dengan TIN terjadi di Taman Kota Sampit pada 10 November 2015 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban minta pelaku menjemput untuk diantar ke barak rekannya VR di Jalan Ir H Juanda gang Sabar, Ketapang.
Lantaran sepeda motor milik RH dibawa RD temannya, RH meminta tolong RD untuk menjemput TIN, sedangkan RH menunggu di barak VR. Sesampainya di barak, RH melihat korban membawa tas dan mengatakan telah pergi dari rumah lantaran dijodohkan orang tuanya dengan seseorang yang tidak dicintainya.
Seperti diketahui, baru setengah bulan berpacaran, RH pemuda 24 tahun ini tak kuat menahan birahi dengan kekasihnya TIN, siswi kelas VIII SMP yang masih berusia 14 tahun. Tanpa pikir panjang, RH indehoi dua kali dengan TIN. Namun apes bagi RH, perbuatan bejatnya terkuak, orang tua TIN tidak terima lalu melapor ke kantor polisi.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari ) Sampit. Dalam perkara ini, penyidik menjerat RH dengan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (co/fm)