SAMPIT – Korban pencabulan anak di bawah umur oleh RH ternyata dilakukan tanpa paksaan. Berdasarkan keterangan RH setelah korban kabur dari rumahnya, RH lalu meminta temannya VR untuk menampung korban sementara.
Sekitar pukul 13.45 WIB, VR keluar untuk belanja sayur. Memanfaatkan barak kosong, birahi RH naik kala melihat TIN yang berada didekatnya. Setan mulai merasuki RH, pelaku melancarkan aksinya dan membawa korban masuk kamar lalu tidur-tiduran di atas kasur.
Baca Juga: Setengah Bulan Menjalin Kasih, Siswi SMP Ditelanjangi, lalu Dicabuli
Pelaku merayu-rayu korban dan terjadikan perbatan bejat tersebut. Puas menodai korban, keduanya bersantai di barak, tidak berapa lama VR pulang namun sekitar pukul 19.00 WIB, VR kembali pergi. Rupanya, RH yang ketagihan memanfaatkan kesempatan itu. Pemuda yang bekerja sebagai buruh pupuk di Ketapang itu kedua kalinya melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi korban.
Seperti diketahui, baru setengah bulan berpacaran, RH pemuda 24 tahun ini tak kuat menahan birahi dengan kekasihnya TIN, siswi kelas VIII SMP yang masih berusia 14 tahun. Tanpa pikir panjang, RH indehoi dua kali dengan TIN. Namun apes bagi RH, perbuatan bejatnya terkuak, orang tua TIN tidak terima lalu melapor ke kantor polisi.
Baca Juga: Ternyata, Siswi SMP Itu Disetubuhi setelah Kabur dari Rumah Gara-Gara Mau Dijodohkan
Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari ) Sampit. Dalam perkara ini, penyidik menjerat RH dengan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (co/fm)