PALANGKA RAYA - Kejaksaan Tinggi Kalteng meralat pernyataannya terkait penangkapan Otjim Supriatna, pada Rabu (10/2) malam. Pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng memastikan tersangka Otjim Supriatna, belum ditahan, karena dinilai kooperatif. Namun demikian, hanya tinggal menunggu waktu penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Iya, saat ini yang dibawa adalah rekanan bernama Suryo Handoko. Untuk Otjim Supriatna tidak ditahan karena dinilai kooperatif, tapi memang masuk dalam daftar pencarian,tapi saya tegaskan nanti juga akan ditahan, " ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Susilo Yustinus melalui Asisten Pidana Khusus Refli, Kamis (11/2).
Refli, mengatakan Otjim Supriatna sudah berstatus tersangka, karena ikut terlibat dalam perkara korupsi dana reboisasi hutan dan lahan (RHL) seluas 840 hektar eks HPH PT Mentaya Kalang Desa Kenyala Bukit Kupang Kecamatan Kotabesi Kabupaten Kotim tahun 2001 senilai Rp 3, 8 miliar dan ditangani kejaksaan tahun 2010.
"Peranannya sebagai Kadishut, kami sudah lakukan pemeriksaan status tersangka, saya tegaskan untuk saat ini masih rekanan," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Susilo Yustinus melalui Asisten Pidana Khusus Refli membenarkan keberhasilan tim Kejati melakukan penangkapan kepada salah seorang tersangka atas nama Otjim Supriatna.
“Iya benar, kami berhasil mengamankan dia. Karena dua tersangka lain ditetapkan, yaitu Yusuf Sulaiman selaku monitoring dan evaluasi serta Suryo Handoko selaku rekanan," ungkapnya, Rabu (11/2) malam.
Refli menerangkan tersangka akan dibawa dari Jakarta menggunakan penerbangan pesawat dan akan dipublikasikan di Kejati. "Liat saja nanti, kita ekpos, untuk rincinya." pungkasnya. (daq)