SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 13 Februari 2016 10:13
GAWAT! Kejati Incar Tersangka Selain Anggota DPRD Kotim
Ilustrasi

PALANGKA RAYA – Kejaksaaan Tinggi  Kalteng terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana reboisasi hutan dan lahan (RHL) di Kotim. Setelah meringkus Suryo Handoko dan menjalani pemeriksaan intensif.

Kejati juga mendalami keterlibatan tersangka atau pihak lain dalam kasus tersebut. Kajati Kalteng Susilo Yustinus melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Refli menyebutkan, tersangka dianggap mengetahui secara jelas proyek reboisasi tersebut. Termasuk peranan pihak lain dan dua tersangka lain yakni anggota DPRD Kotim Otjim Supriatna dan Yusuf.

Pemeriksaan Suryo, kata Refli, juga untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat lainnya dalam proyek kegiatan pembuatan tanaman reboisasi (meranti, sungkai, dan kapur naga) itu.

Ditambahkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kalteng, Mustofa, tersangka tetap dalam pemeriksaan intensif. Jika ada perkembangan, makan akan disampaikan kepada publik. ”Ini sudah jadi atensi pimpinan tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum,” pungkasnya, Jumat (12/2).

Seperti diketahui, Suryo Handoko selaku rekanan yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana RHL seluas 840 hektare eks HPH PT Mentaya Kalang di Desa Kenyala Bukit Kupang, Kecamatan Kotabesi, Kotim, pada 2001 silam.

Sesuai surat perjanjian pemborong pekerjaan, proyek tersebut senilai Rp 3,257 miliar. Anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus-dana reboisasi (DAK-DR) tahun 2001. Ternyata kegiatan pembuatan tanaman dan pemeliharaan dilaksanakan oleh PT Unisari Adiprima itu berdasarkan penunjukan langsung.

Tersangka Otjim Supriatna, selaku kuasa pengguna anggaran dan selaku kepada Dinas Kehutanan Kotim saat itu. Kala itu kegiatan tersebut setelah proses lelang dinyatakan gagal oleh panitia pengadaan barang dan jasa, yang harusnya dilakukan mekanisme lelang ulang, ternyata kegiatan itu fiktif.

Tersangka Suryo Handoko adalah selaku pelaksana lapangan dari PT Unisari Adiprima. Dari proses pelelangan hingga penandatangan kontrak dilakukan oleh dirutnya Aan Handi Hesah. Pada kenyataannya, pekerjaan belum dilakukan 100 persen, namun dana sudah dicairkan 100 persen.

Otjim dan Suryo dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Kini kasus tersebut masih ditangani Kejati Kalteng. (daq/dwi)


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers