PALANGKA RAYA – Kejaksaaan Tinggi Kalteng terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana reboisasi hutan dan lahan (RHL) di Kotim. Setelah meringkus Suryo Handoko dan menjalani pemeriksaan intensif.
Kejati juga mendalami keterlibatan tersangka atau pihak lain dalam kasus tersebut. Kajati Kalteng Susilo Yustinus melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Refli menyebutkan, tersangka dianggap mengetahui secara jelas proyek reboisasi tersebut. Termasuk peranan pihak lain dan dua tersangka lain yakni anggota DPRD Kotim Otjim Supriatna dan Yusuf.
Pemeriksaan Suryo, kata Refli, juga untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat lainnya dalam proyek kegiatan pembuatan tanaman reboisasi (meranti, sungkai, dan kapur naga) itu.
Ditambahkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kalteng, Mustofa, tersangka tetap dalam pemeriksaan intensif. Jika ada perkembangan, makan akan disampaikan kepada publik. ”Ini sudah jadi atensi pimpinan tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum,” pungkasnya, Jumat (12/2).
Seperti diketahui, Suryo Handoko selaku rekanan yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana RHL seluas 840 hektare eks HPH PT Mentaya Kalang di Desa Kenyala Bukit Kupang, Kecamatan Kotabesi, Kotim, pada 2001 silam.
Sesuai surat perjanjian pemborong pekerjaan, proyek tersebut senilai Rp 3,257 miliar. Anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus-dana reboisasi (DAK-DR) tahun 2001. Ternyata kegiatan pembuatan tanaman dan pemeliharaan dilaksanakan oleh PT Unisari Adiprima itu berdasarkan penunjukan langsung.
Tersangka Otjim Supriatna, selaku kuasa pengguna anggaran dan selaku kepada Dinas Kehutanan Kotim saat itu. Kala itu kegiatan tersebut setelah proses lelang dinyatakan gagal oleh panitia pengadaan barang dan jasa, yang harusnya dilakukan mekanisme lelang ulang, ternyata kegiatan itu fiktif.
Tersangka Suryo Handoko adalah selaku pelaksana lapangan dari PT Unisari Adiprima. Dari proses pelelangan hingga penandatangan kontrak dilakukan oleh dirutnya Aan Handi Hesah. Pada kenyataannya, pekerjaan belum dilakukan 100 persen, namun dana sudah dicairkan 100 persen.
Otjim dan Suryo dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Kini kasus tersebut masih ditangani Kejati Kalteng. (daq/dwi)