SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 13 Februari 2016 10:13
GAWAT! Kejati Incar Tersangka Selain Anggota DPRD Kotim
Ilustrasi

PALANGKA RAYA – Kejaksaaan Tinggi  Kalteng terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana reboisasi hutan dan lahan (RHL) di Kotim. Setelah meringkus Suryo Handoko dan menjalani pemeriksaan intensif.

Kejati juga mendalami keterlibatan tersangka atau pihak lain dalam kasus tersebut. Kajati Kalteng Susilo Yustinus melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Refli menyebutkan, tersangka dianggap mengetahui secara jelas proyek reboisasi tersebut. Termasuk peranan pihak lain dan dua tersangka lain yakni anggota DPRD Kotim Otjim Supriatna dan Yusuf.

Pemeriksaan Suryo, kata Refli, juga untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat lainnya dalam proyek kegiatan pembuatan tanaman reboisasi (meranti, sungkai, dan kapur naga) itu.

Ditambahkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kalteng, Mustofa, tersangka tetap dalam pemeriksaan intensif. Jika ada perkembangan, makan akan disampaikan kepada publik. ”Ini sudah jadi atensi pimpinan tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum,” pungkasnya, Jumat (12/2).

Seperti diketahui, Suryo Handoko selaku rekanan yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana RHL seluas 840 hektare eks HPH PT Mentaya Kalang di Desa Kenyala Bukit Kupang, Kecamatan Kotabesi, Kotim, pada 2001 silam.

Sesuai surat perjanjian pemborong pekerjaan, proyek tersebut senilai Rp 3,257 miliar. Anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus-dana reboisasi (DAK-DR) tahun 2001. Ternyata kegiatan pembuatan tanaman dan pemeliharaan dilaksanakan oleh PT Unisari Adiprima itu berdasarkan penunjukan langsung.

Tersangka Otjim Supriatna, selaku kuasa pengguna anggaran dan selaku kepada Dinas Kehutanan Kotim saat itu. Kala itu kegiatan tersebut setelah proses lelang dinyatakan gagal oleh panitia pengadaan barang dan jasa, yang harusnya dilakukan mekanisme lelang ulang, ternyata kegiatan itu fiktif.

Tersangka Suryo Handoko adalah selaku pelaksana lapangan dari PT Unisari Adiprima. Dari proses pelelangan hingga penandatangan kontrak dilakukan oleh dirutnya Aan Handi Hesah. Pada kenyataannya, pekerjaan belum dilakukan 100 persen, namun dana sudah dicairkan 100 persen.

Otjim dan Suryo dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Kini kasus tersebut masih ditangani Kejati Kalteng. (daq/dwi)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers