PALANGKA RAYA – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Palangka Raya (UPR), PS, dinilai mencoreng dunia pendidikan Kalteng. Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengutuk keras perbuatan oknum tersebut dan mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
”Dihukum yang setinggi-tingginya, seberat-beratnya. Kasihan dunia pendidikan. Pelaku itu akhlaknya sudah tidak ada,” kata Sugianto, Rabu (28/8).
Sugianto mengatakan, akan memanggil rektor terkait kasus itu. ”Saya juga pastikan jika ada korban lain, ada mahasiswi yang ditekan lapor saja ke gubernur. Pokoknya saya akan bantu mengawal kasus ini, jangan sampai berhenti dan harus dihukum setimpal,” tegasnya.
Sugianto menambahkan, oknum dosen tersebut harus dipecat dan dihukum seberat-beratnya. ”Saya sangat mengutuk perbuatan itu. Ini memalukan dunia pendidikan dan perbuatan tidak terpuji,” katanya.
Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya meminta Rektor UPR tidak menutup-nutupi kasus tersebut. Harus disampaikan secara rinci dan ditindaklanjuti serius.
”Pokoknya dibongkar semuanya dan diusut agar tahu berapa jumlah korban. Rektor UPR harus terbuka. Hukum seberat-beratnya karena sudah sangat menondai institusi pendidikan di Kalteng, apalagi UPR universitas kebanggaan kita,” katanya.
Habib menambahkan, tersangka juga harus ditahan agar persoalan itu segera diselesaikan. Jangan sampai berlarut-larut dan polisi dalam memproses kasus itu.
Sementara itu, Polda Kalteng memastikan telah menetapkan tersangka terhadap PS. Polisi meminta korban lain pelecehan oknum dosen itu agar melapor. Aparat berjanji akan melindungi korban.
”Kami sudah tetapkan tersangka kepada PS yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya. Saat ini sedang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” ujar Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Hendra menuturkan, penetapan tersangka sudah memenuhi unsur-unsur sesuai pasal KUHP. Dia berharap apabila masih ada korban yang lain agar melapor ke Ditreskrimum Polda Kalteng. ”Jika ada korban lagi segera melapor. Korban dan saksi akan dilindungi,” tegasnya. (daq/ign)