SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 17 Oktober 2019 15:19
Lagi dan Lagi, Lapas Terus Kebobolan

Polisi Amankan Sabu Hampir Setengah Miliar, Diduga Dikendalikan Napi

JARINGAN LAPAS: Pengungkapan kasus narkoba jaringan Lapas Kelas IIA Palangka Raya yang dilakukan BNNP Kalteng dengan meringkus dua kurir dan mengamankan napi Lapas.(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Ketatnya pengamanan di penjara selalu dibobol para mafia narkoba. Buktinya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng meringkus dua pengedar, MB (38) dan HS (42). Keduanya diduga kuat dikendalikan narapidana di Lapas Kelas II A Palangka Raya berinisial FH.

Dari dua penambang emas ilegal itu, petugas mengamankan empat bungkus sabu seberat 400 gram senilai hampir setengah miliar rupiah, dua unit ponsel, tas, dan satu unit mobil dengan nomor polisi KH 1106 AG. Mereka diamankan di pinggir jalan Trans-Kalimantan Km 25, Desa Taruna, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau.

Hasil pemeriksaan, keduanya sudah dua kali mengambil sabu di Kalsel. Barang haram itu didistribusikan dari Banjarmasin dengan tujuan peredaran di Kabupaten Gunung Mas. Diduga diedarkan kepada para penambang ilegal atau pekerja sawit. Pelaku disinyalir merupakan jaringan dan kurir narkoba jaringan Lapas.

”Dikendalikan oleh salah satu narapidana kasus narkotika berinisial FH di Lapas Palangka Raya. Diduga jaringan peredaran narkotika antarlembaga permasyarakatan yang masih didalami,” kata Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Maradut Hutabarat, Rabu (16/10).

Mantan Baintelkam Mabes Polri itu mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman sabu ke arah Palangka Raya. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, berujung pada pencegatan bersama personel Satlantas Polres Pulpis hingga ditemukan barang bukti bersama kedua tersangka.

”Ini masih didalami, terlebih terkait jaringan besar di belakang kedua tersangka. Apalagi sudah melibatkan oknum napi di Lapas. Kami sudah dalami bersama Kakanwil Kemenkumham,” ujarnya didampingi Kabid Pemberantasan AKBP I Made Karyada.

Maradut menuturkan, tersangka dijerat Pasal 114 Jo 132 jo 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sementara untuk FH, sudah dilakukan pemeriksaan dan masih ditindaklanjuti.

”Kami sudah tetapkan tersangka dan saya berkomitmen pengendalian sabu Lapas langsung berkoordinasi dengan Kakanwil untuk memutus jatingan narkotika. FH sudah diperiksa dan didalami,” pungkasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers