SAMPIT- Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Redy Setiawan menerima dengan lapang dada kebijakan mutasi terhadap dua pegawainya. Dia berharap orang yang menggantikan posisi yang ditinggalkan lebih baik dan lebih tegas dalam mengurus masalah pasar di Kotim.
”Saya mengharapkan segera ada pengganti yang lebih baik lagi,” ujarnya, Kamis (31/10).
Redy juga menginginkan mantan pegawainya yang saat ini telah dimutasi ke unit kerja lain agar bekerja dengan baik di tempat barunya. ”Mereka orang baik. Di mana pun ditempatkan pasti baik,” katanya.
Redy menuturkan, meski dia merupakan kepala dinas, tetap tidak dapat berbuat apa-apa terhadap kebijakan mutasi. Surat Keputusan (SK) Bupati Kotim yang telah terbit wajib ditaati baginya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Meski mengaku ada kekecewaan karena sudah bersusah payah bekerja untuk kebaikan pasar sesuai perintah Bupati, menurutnya, pimpinannya punya pandangan lain, sehingga wajib ditaati.
Redy yang akan pensiun Desember nanti menambahkan, setelah pensiun tidak berhak lagi mengatur pasar. ”Saya sangat yakin dan percaya bupati tidak ada kepentingan mengatur staf," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Surat Keputusan Bupati sudah menjadi sumpah PNS. Bisa saja pada suatu saat nanti PNS yang dimutasi itu kembali lagi ke Disperdagin bila memang bupati menginginkannya.
”Persoalan mereka tidak terima, bisa saja menggugatnya. Apakah di pengadilan TUN (Tata Usaha Negara) atau komisi ASN, saya serahkan kepada mereka yang merasakannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, internal Pemkab Kotim memanas. Mutasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim terhadap dua pegawai Dinas Perdagangan dan Perindustrian membuat instansi tersebut berang.
Kepala Disperdagin Kotim Redy Setiawan mengatakan, dua pegawai yang dipindah itu merupakan tenaga lapangan yang kesehariannya mengurus keamanan dan kebersihan pasar. Mereka adalah Ma’mun, koordinator kebersihan pasar, dan Zulkipran, koordinator keamanan.
Ma’mun dipindah ke Kecamatan Cempaga Hulu, sementara Zulkipran ke Kecamatan Telawang. Keduanya dimutasi per 1 Oktober lalu. Menurut Redy, pengganti dua anak buahnya itu belum ada. Kondisi demikian akan membuat pasar di Kota Sampit yang sudah nyaman dan tertib terganggu. (yn/ign)