SAMPIT – Bakal calon bupati dan wakil bupati Kotim masih bebas tebar pesona. Tak ada aturan yang mengikat para balon itu mengingat belum ada penetapan pasangan calon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pantauan Radar Sampit, sejumlah spanduk bakal calon disebar di sejumlah titik. Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Tohari mengatakan, pihaknya belum bisa menertibkan spanduk bakal calon yang sudah terpasang di beberapa titik.
”Untuk penyebaran alat peraga kampanye (APK), baik spanduk maupun APK yang disebarkan sebelum masa kampanye, belum ada aturan yang mengikatnya dan masih dibahas di internal Bawaslu,” kata Tohari, Jumat (1/11).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020, pelaksanaan kampanye dimulai sejak 11 Juli -19 September 2020. Masa kampanye itu untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga dan atau kegiatan lain.
Kemudian dilanjutkan debat publik paslon pada 11 Juli – 19 September 2020 dan kampanye melalui media massa cetak dan elektronik yang dimulai 6 September – 19 September. Masa tenang dan pembersihan alat peraga dimulai 20 September – 22 September 2020.
”Sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2019, pelaksanaan kampanye dilaksanakan selama 71 hari, tetapi untuk aturan mengenai pemasangan APK sebelum masa kampanye saat ini masih kami bahas bersama jajaran Bawaslu,” pungkasnya. (hgn/ign)