SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 08 November 2019 14:32
Catat Nih..!!! Mulai 2020, UMK Kotim Rp 2,9 Juta
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2020 sebesar Rp 2.991.946, Kamis (7/11). Nilai UMK 2020 mengalami kenaikan 8,51 persen dari UMK sebelumnya yang hanya sebesar Rp 2.757.300.

Plt Kepala Disnakertrans Kotim Heru Rio Wibisono mengatakan, rapat pembahasan usulan penetapan UMK 2020 yang dilakukan bersama dewan pengupahan Kotim serta melibatkan berbagai organisasi dan SOPD terkait, menghasilkan kesepakatan bahwa UMK dan UMSK Kotim naik sebesar Rp 234.646 atau 8,51 persen.

”Hasil kesepakatan kami bersama Dewan Pengupahan Kotim serta unsur terkait, seperti SPSI dan Apindo, telah kami sepekati bersama bahwa UMK 2020 naik menjadi Rp 2.991.946,” kata Heru.

Hasil usulan UMK yang telah disepakati bersama itu, lanjutnya, akan dilaporkan ke Bupati Kotim untuk meminta rekomendasi ke Gubernur Kalteng. ”Jadi,Gubernur yang nantinya menetapkan. Setelah ditetapkan, akan disosialisasikan ke publik,” ujarnya.

Dia menuturkan, penetapan UMK 2020 yang disepakati harus bisa dilaksanakan. Jika tidak, perusahaan maupun pengusaha yang ditemukan membayar karyawan di bawah upah minimum bisa dikenakan sanksi denda dan paling berat bisa dipidana.

Aturan itu mengacu UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Di samping itu, perusahaan maupun pengusaha sesuai Pasal 185 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2013, dapat dikategorikan tindak pidana murni atau bukan delik aduan. Artinya, pihak aparat kepolisian atau pegawai pengawas ketenagakerjaan tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari karyawan yang menjadi korban, sudah bisa dilakukan penindakan.

”Apabila ditemukan ada perusahaan maupun pengusaha yang membayar karyawannya di bawah UMK, pegawai pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalteng yang berwenang menindaknya,” ujarnya.

Kendati demikian, lanjutnya, meski dalam penerapannya penetapan UMK sulit dilakukan secara merata dan dianggap memberatkan para pengusaha kelas menengah ke bawah, dia tetap mengarahkan agar tetap dilaksanakan sesuai ketetapan yang sudah disepakati bersama.

”Memang kalau diklasifikasi, ada pengusaha kelas atas, menengah, dan kelas menengah ke bawah. Untuk pengusaha menengah ke bawah itu cukup memberatkan, karena kita juga harus mengacu berdasarkan undang-undang. Tetapi dalam undang-undangnya tidak ada klasifikasi, jadi itu perlu ditinjau kembali aturan tersebut,” katanya.

Meski demikian, lanjutnya, dalam implementasinya, apabila ada pengusaha yang memperkerjakan karyawannya di bawah UMK, namun telah disepakati kedua belah pihak dengan menyertakan hitam di atas putih, hal itu tak jadi masalah.

Ketua Apindo Kotim Siswanto berharap agar nilai UMK yang ditetapkan bisa kurang dari itu. Namun, karena menyesuaikan dengan pertimbangan yang ada, dia akhirnya menyepakati.

Dia juga berharap agar UMK yang sudah ditetapkan bisa dijalankan seluruh kalangan, sehingga tidak menimbulkan ketimpangan dari berbagai perusahaan. Namun, dalam kenyataannya, dia menyadari tidak semua kalangan pengusaha menerapkan UMK yang sudah ditetapkan.

Ketua SPSI Soedjiono mengatakan, UMK yang ditetapkan sudah sesuai PP Nomor 78 Pasal 44 Tahun 2015, sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) telah disepakati naik delapan persen atau menjadi Rp 2.998.576 dari UMSK Kotim 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 2.776.460. Kenaikan itu hanya berlaku untuk sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perburuhan, perikanan, pertanian, dan tanaman lainnnya.

”Kami tidak ingin muluk-muluk. Ikuti peraturan yang ada saja. Saya rasa yang ditetapkan sudah sesuai dan kita sepakati bersama, jadi tidak perlu didebatkan hanya saja UMSK-nya yang perlu ditetapkan dan disepakati bersama,” tandasnya. (hgn/ign)


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers