SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotim akhirnya menjebloskan pegawai Bank Mandiri Sampit Aldino Akbar Maulana ke penjara. Dia merupakan terpidana kasus kasus Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dengan korban Ramlin Mashur senilai Rp 10 miliar.
”Sebelumnya sudah pernah kami panggil, tapi saat itu tidak datang. Hari ini dia datang atas kemauan sendiri dan eksekusi kami lakukan. Kami hanya menjalankan putusan,” kata Kepala Kejari Kotim Hartono melalui Kepala Seksi Pidana Umum Lutvi Tri Cahyanto.
Sekitar pukul 12.00 WIB, terpidana dengan rompi kuningnya digiring dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan Kejari Kotim. Dia dijebloskan ke Lapas Kelas IIb Sampit. Saat digiring petugas, Aldino memilih diam sambil masuk ke dalam mobil tahanan.
”Setelah dicek kesehatannya, langsung kami eksekusi ke Lapas Kelas IIB Sampit," kata Lutvi.
Aldino ke kantor Kejari Kotim tidak sendirian. Dia dikawal dan didampingi sejumlah pria yang merupakan legal dari Bank Mandiri pusat. Sayangnya, mereka enggan memberi komentar kepada wartawan dengan alasan akan ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait masalah itu.
”Nanti ada pihak yang khusus akan memberikan pernyataan,” kata salah satu legal bank tersebut.
Aldino dieksekusi setelah mendapat putusan dengan kekuatan hukum tetap. Dalam putusan kasasi itu, Aldino dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Aldino bukan satu-satunya terpidana yang diseret ke jeruji besi akibat perkara tersebut. Dia terbelit kasus SKBDN saat bertugas sebagai trade service center (TSC) di Bank Mandiri Sampit. Dia didakwa merugikan Ramlin Mashur yang merupakan Direktur Utama PT Sinar Bintang Mentaya sebesar Rp 10 miliar dalam pembelian 1.000 KL solar.
Sebelumnya, di tingkat pengadilan pertama, Aldino dan satu rekannya divonis bebas. Tidak terima putusan itu, Kejaksaan Negeri Kotim mengajukan kasasi dan dalam vonisnya Aldino dinyatakan bersalah, sedangkan rekannya Ashadi masih menunggu putusan kasasi tersebut.
Peran Aldino dalam kasus itu adalah orang yang membuat draf SKBDN. Sementara itu, Ashadi orang yang diduga mengubah draf SKBDN. Perkara itu juga menyeret mantan anggota DPR RI Nizar Dahlan, Hasbullah alias Tomy, Direktur PT Sagati Mitra Sulosindo (SMS) Agus Sutedja Affandi, dan Direktur PT Surya Sena Sejahtera (SSS) Lukman Amirudin. Mereka sudah terlebih dahulu divonis.
Kasus ini berawal pada Januari 2014, saat Ramlin bekerja sama dengan Lukman Amirudin untuk bisnis BBM. Lantaran tidak punya modal, Lukman lalu menggandeng perusahaan milik Agus Sutedja.
Agus Sutedja ternyata tidak punya modal. Dia lantas meminjam dana ke Bank Syariah Mandiri sebagai talangan. Lalu disepakati pembayaran melalui sistem SKBDN. Bermodalkan dokumen itu, Agus Sutedja mendapatkan dana talangan.
Setelah cair, terungkap bank dapat keuntungan Rp 200 juta dari bunga pinjaman itu. Untuk menjamin keamanan, pembayaran dilakukan setelah barang diterima.
Belakangan, Lukman Amirudin tidak dapat memenuhi permintaan. Dia beralasan BBM yang dipesannya melalui Nizar Dahlan tidak sampai kepadanya dengan berbagai alasan melalui perantara Tomy yang mengaku anak seorang jenderal dan belakangan diketahui hanyalah seorang satpam.
Di luar dugaan korban, pihak Bank Mandiri malah melakukan pencairan dan secara sepihak memberikan talangan ke Bank Syariah Mandiri. (ang/ign)