SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 13 Desember 2019 11:49
KOTBAH JUMAT: Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Ibadah

PERLU diketahui bahwa mutaba'ah(mengikuti nabi Muhammad  tidak akan tercapai kecuali apabila amal yang dikerjakan sesuai dengan syariat, dalam enam perkara:

Pertama :sebab. Jika seseorang melakukan suatu ibadah kepada Allah dengan sebab yang tidak disyariatkan, maka ibadah tersebut adalah bid'ah, dan tidak akan diterima (ditolak).

Contoh : ada orang yang melakukan salat tahajud pada malam dua puluh tujuh bulan rajab, dengan dalih bahwa malam itu adalah malam mi'raj rasullullah (dinaikan ke atas langit).

Salat tahajud adalah ibadah, tapi karena dikaitkan dengan sebab tersebut maka menjadi bid'ah. Karena ibadah tadi didasarkan atas sebab yang tidak diinginkan tetapkan oleh syariat.

Maka ibadah harus sesuai dengan sebab yang syar'i-adalah penting, karena dengan demikian dapat diketahui beberapa macam amalan yang dianggap termasuk sunah, namun sebenarnya adalah bid'ah.

Kedua:jenis. Yaitu: ibadah itu harus sesuai dengan jenis yang telah disyariatkan. Jika tidak maka maka ibadah itu tidak akan diterima.

Contoh : seseorang yang menyembelih kuda untuk kurban. Maka kurbannya tidak sah, sebab yang boleh dijadikan kurban adalah unta, sapi dan kambing. Dan ia menyelisihi ketentuan syariat dalam jenisnya.

Ketiga: kadar(bilangan). Kalau ada seseorang menambah bilangan rakaat pada salat tertentu, yang menurutnya hal itu diperintahkan, maka salat tersebut adalah bid'ah dan tidak diterima, karena tidak sesuai dengan ketentuan syariat dalam jumlah bilangan raka'atnya. Jadi, apabila ada orang yang salat dzuhur lima rakaat umpamanya, maka salatnya tidak sah

Keempat: kayfiyah(cara).Seandainya ada orang yg berwudhu dengan cara membasuh tangan, lalu muka, maka tidak sah wudhunya, karena tidak sesuai dengan cara yang telah ditentukan oleh syariat.

Kelima:waktu. Apabila ada orang yang menyembelih binatang kurban pada hari pertama bulan dzulhijjah, maka kurbannya tidak sah, karna waktu melaksanakannya tidak sesuai menurut ajaran Islam.

Keenam:tempat. Andai ada orang yang beritikaf di tempat selain masjid. Maka tidak sah itikafnya. Sebab tempat itikaf itu hanyalah di masjid.

Contoh lainnya: seseorang yang melakukan thawaf di luar masjid Al-haram dengan alasan karna di dalam masjid sudah penuh, maka thawafnya tidak sah. Karna tempat melakuka thawaf adalah baitullah tersebut. Sebagaimana firman Alloh :"dan sucikanlah rumah-ku ini bagi orang yg thawaf." qs. Al-hajj:26

Kesimpulan dari penjelasan di atas, bahwa ibadah seseorang tidak termasuk amal saleh, kecuali apabila memenuhi dua syarat, yaitu:

Pertama:ikhlas. Kedua.   : mutaba'ah (mengikuti tuntunan Rasulullah. Dan mutaba'ah tidak akan tercapai, kecuali dengan enam perkara yang telah diuraikan tadi.(Ustaz Malik Ashari, Yayasan Assunah Sampit)


BACA JUGA

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…

Kamis, 18 Januari 2024 11:02

Algojo Bentrok Perebutan Kebun Kelapa Sawit di Kalteng Sama-Sama Dibui

Kasus perkelahian maut akibat berebut kebun sawit di Desa Pelantaran…

Rabu, 17 Januari 2024 11:26
Direncanakan Jadi Lokasi Destinasi Wisata Taman Satwa

Di Pulau Hanibung, Tidak Hanya Buaya, Sejumlah Satwa Liar Dilindungi Bisa Hidup Bebas Di Sana

Rencana Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meninjau Pulau Hanibung…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers