SAMPIT – Hermansyah (38), warga Desa Bapanggang Raya, harus meringkuk di tahanan Polres Kotawaringin Timur. Dia terjerat kasus uang palsu. Parahnya lagi, uang palsu dicetak kantor pemerintah desa tempat Hermansyah bekerja.
Terungkapnya kasus ini berawal dari saat Yupizal Zali Ikhwan Ikhlas atau Yupi (29) naik ojek di Sampit. Usai membayar ongkos ojek, tukang ojek merasa janggal dengan uang yang didapat. Akhirnya Yupi dan tukang ojek mengecek bersama-sama uang yang mereka pegang. Setelah memastikan uang tersebut palsu, mereka melaporkannya ke Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya (KPM), Selasa (10/12) lalu.
Yupizal atau Yupi mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang yang memiliki utang dengannya, yakni Hermansyah. Penyidik Polsek KPM berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kotim mulai menyelidiki kasus tersebut lebih dalam. Pada Selasa (17/12) lalu, aparat akhirnya mengamankan Hermansyah bersama dua rekannya di lokasi berbeda-beda, yakni Siswanto (38), warga Jalan Delima 12 Sampit, dan Dedi Catur Cahyadi (43), warga Jalan Kembali Sampit.
”Saat ini, sudah ada tiga orang yang kami amankan,” ucap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel di Mapolres Kotim, Rabu (18/12) kemarin.
Ketiganya memiliki peranan yang berbeda. Siswanto ikut terlibat dalam pencetakan dan sempat menyimpan uang. Sementara itu, Dedi punya peranan menyimpan uang palsu tersebut dan menyerahkannya ke Siswanto.
Rommel mengungkapkan, uang palsu tersebut dibuat menggunakan fasilitas kantor Pemerintah Desa Bapanggang tempat Hermansyah bekerja. Selanjutnya, uang palsu yang sudah dicetak Hermansyah digunakan untuk membayar utang kepada Yupi.
”Kasus ini masih terus kami dalami. Pada intinya, uang palsu ini dibuat untuk membayar utang kepada Yupi. Namun, saat ini status Yupi sebagai saksi,” lanjutnya.
Dari ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti 172 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, printer, dan CPU komputer.
”Mereka sudah berhasil mencetak sebanyak 400 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Saat ini, yang diamankan masih 172 lembar. Maka dari itu, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” tegas Rommel. (sir/yit)