SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 04 Januari 2020 15:15
Hasil Kejahatan untuk Hidupi Enam Anak dan Beli Miras

Ketika Pelaku Pencurian di Masjid dan Pesantren Berhasil Dibekuk

TAK BERKUTIK: Yulianto, pelaku pencurian dengan pemberatan saat di RS Bhayangkara. Kaki pemuda itu ditembak petugas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.(DODI/RADAR SAMPIT)

Beban ekonomi memaksa Yulianto (35) harus mencuri. Tak tanggung-tanggung, sasarannya wilayah yang dianggap suci, masjid dan pesantren. Pria itu akhirnya berhasil diringkus setelah beraksi di sejumlah lokasi.

========

Yulianto kini hanya bisa meringis kesakitan. Dua timah panas bersarang di kaki kanannya. Warga Jalan dr Murjani Gang Jingah Palangka Raya itu terpaksa ditembak Tim Buser Polresta Palangka Raya saat dibekuk Jumat (3/1).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Gultom mengatakan, Yulianto ditangkap lantaran kasus pencurian dengan pemberatan di enam lokasi. Dia ditembak karena berusaha kabur dan membahayakan petugas.

”Pelaku beraksi di enam lokasi dan merupakan residivis kasus serupa, yakni curat dan jambret. Pelaku juga sudah dua kali ditangkap dan ini untuk ketiga kalinya. Modusnya mencongkel pintu, lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga korban, berupa ponsel dan emas,” ujar perwira menengah Polri ini.

Todoan menuturkan, terakhir pelaku beraksi di kediaman Rosilawati Jalan Garuda. Dia beraksi malam hari, ketika korban tertidur. Yulianto masuk dengan cara mencongkel jendela rumah samping kanan, lalu mengambil tas dan ponsel, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.

Korban kemudian melapor ke polisi dan dilakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diidentifikasi dan diringkus bersama barang bukti. Selain di Jalan Garuda, pelaku juga pernah beraksi di masjid dan pesantren Jalan Bromo, Bukit Keminting, dan Jalan Set Adji.

Todoan mengungkapkan, barang curian pelaku kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, menghidupi enam anaknya, dan membeli minuman keras.

Selain meringkus pelaku, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa ponsel,tas kulit, sepeda motor, tang, dan obeng.

Pelaku yang kini telah mendekam di sel tahanan itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas empat tahun penjara. Polisi masih melakukan pendalaman, karena diduga ada TKP lain dari aksi tersangka.

Yulianto sendiri mengakui semua perbuatannya dan berharap ada keringanan hukuman lantaran aksi itu dilakukannya karena impitan ekonomi. Terlebih dirinya memiliki enam anak dan tidak memiliki perkerjaan.

”Saya akui semua. Semuanya terpaksa karena tidak ada perkerjaan. Saya menyesal tetapi mau bagaimana lagi,” katanya sambil menunduk. (daq/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers