SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 08 Januari 2020 17:03
Warga Segel Kantor Desa Kenyala

Kecewa Hasil Perekrutan Aparatur Desa

Segel yang dipasang warga di kantor Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, beberapa waktu lalu.(IST)

SAMPIT – Sejumlah warga Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, menyegel kantor desa setempat. Musababnya, mereka menolak hasil penjaringan aparatur desa yang dilakukan kepala desa dan tim seleksi. Hal itu mengakibatkan aktivitas pemerintahan desa lumpuh.

Kondisi demikian terjadi sejak 24 Desember 2019 lalu. Warga yang kecewa itu juga menebar ancaman kepada aparatur desa yang berani melakukan aktivitas di kantor tersebut.

Kepala Desa Kenyala Sahewan mengatakan, pihaknya tidak bisa menggunakan fasilitas kantor desa tersebut. Sekelompok warga yang menyegel kantor itu kecewa karena merasa keputusan perekrutan aparatur desa tak sesuai keinginan mereka.

Sahewan menuturkan, pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah tersebut secara persuasif, namun belum membuahkan hasil. Dia juga menyesalkan penyegelan tersebut. Pasalnya, apabila keputusan pemerintah desa tidak bisa diterima, masih bisa dilakukan upaya hukum melalui gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

”Harusnya mereka yang tidak terima itu menggugat melalui jalur PTUN. Tidak semestinya dengan cara-cara demikian,” ujar Sahewan.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kotim Hawianan mengatakan, pihaknya telah mendengar permasalahan di Desa Kenyala. Namun, baru sebatas lisan dari pemerintah desa setempat.

”Jika itu memang benar, oknum yang menyegel kantor desa itu sudah menyalahi aturan, karena menghambat pelaksanaan tugas pemerintahan desa yang akhirnya akan berujung pada pelayanan dan penyelenggaraan pemerintah desa,” kata Hawianan.

Dia menyesalkan ulah oknum tersebut. Menurutnya, tugas pemerintah desa harus tetap jalan. Tidak ada yang berhak menghentikan aktivitas pemerintahan desa. ”Tugas penyelenggaraan pemerintah desa tidak boleh dihambat. Apabila tidak puas, silakan digugat melalui jalur hukum,” ujarnya.

Hawinanan mengingatkan agar persoalan itu jangan sampai menimbulkan gesekan internal di desa itu. Jika sudah demikian, akan diproses secara hukum. ”Jangan sampai terjadi bentrokan sesama warga sambil mendinginkan suasana,” tegasnya. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers