PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian ikut memantau kasus kebocoran anggaran sebesar Rp 12 miliar di Bank Kalteng. Polda Kalteng aktif mengikuti perkembangan perkara yang belakangan ini menghebohkan itu.
”Kami sifatnya masih memantau dan sudah koordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus. Hanya saja sebatas memantau, sebab itu masih ranahnya OJK,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (22/1).
Hendra menuturkan, apabila ada indikasi pidana, tentunya kepolisian akan mengikuti prosedur hukum berlaku. Termasuk nantinya apakah ditangani kepolisian maupun kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng Otto Fitriandy mengatakan, pernyataan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di media massa yang menyebut dugaan penyimpangan di Bank Kalteng, merupakan penyimpangan atas proses pengadaan sewa mesin ATM dan CDM di Bank Kalteng tahun 2016 dengan nilai Rp 12 miliar.
”Saat ini sedang proses penyidikan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan dan proses penilaian kembali kepada pihak-pihak yang terlibat. Namun, di balik itu semua, saya memastikan Bank Kalteng pertumbuhan keuangannya sehat,” ujarnya.
Otto menuturkan, memang dari Bank Kalteng ada penyimpangan terhadap ketentuan terkait pengadaan mesin ATM, namun belum bisa diartikan atau diasumsikan ada kerugian atau dugaan tindak pidana korupsi.
”Jadi itu pengadaan. Hanya saja, ada proses yang tidak memenuhi prosedur internal dari Bank Kalteng. OJK meminta bank melakukan perbaikan terkait kelemahan itu agar tidak terulang lagi,” ujarnya.
Pihaknya meminta panitia pengadaan barang dan jasa agar meningkatkan kompetensi dalam rangka perencanaan dan proses persetujuan barang dan jasa yang wajib dievaluasi secara komprehensif. Selain itu, meminta manajemen bersama divisi pengawasan intern melakukan pengawasan khusus adanya indikasi penyimpangan. (daq/ign)