SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 03 September 2020 14:39
Kalteng Terus "Diserang" Barang Haram

Amankan 10 Tersangka, Sita Sabu Hampir 2 Kg

DIMUSNAHKAN: Polda Kalteng menggelar pemusnahan barang bukti narkoba disaksikan para tersangka di depan lobi Mapolda Kalteng, Rabu (2/9).(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Jaringan pengedar narkoba terus mengguyur Kalimantan Tengah dengan sabu-sabu. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap sepuluh orang dengan barang bukti sabu hampir mencapai 2 kilogram. Tangkapan itu hanya berlangsung selama Agustus lalu.

Tersangka yang diamankan berasal dari tiga daerah berbeda, yakni Palangka Raya, Katingan, dan Gunung Mas. Sabu yang disita mencapai 1.875,88 gram. Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menggelar pemusnahan barang bukti narkoba di depan di Mapolda Kalteng, Rabu (2/9).

Tiga tersangka yang ditangkap di Katingan, yakni Santo, Febri Arifin, dan Tonny Hidayat dengan barang bukti 240,73 gram. Mereka dibekuk di Desa Telok, Kecamatan Katingan. Di Kabupaten Gunung Mas satu tersangka, Jhon Saputra, dengan barang bukti 19,01 gram. Dia diamankan di Jalan Lintas Kuala, Sei Hanyu.

Paling banyak di Kota Palangka Raya dengan lima kasus dan enam tersangka. Total barang bukti mencapai 1.641,13 gram. Mereka adalah Bahtiar, Suryadinata, Pandi Sutono, Ahmad Yahya, Juhrani, dan Ruslan.

Barang haram tersebut berasal dari Pontianak. Dikirim melalui Banjarmasin dan dibawa melalui kurir ke Kota Palangka Raya melalui jalur darat. Ada pula dikirim melalui jasa travel. Saat tiba di Palangka Raya diambil kurir dan dibagikan ke pemesan. Pelaku menggunakan jaringan terputus, sehingga mempersulit aparat melakukan pengembangan.

Sabu-sabu tersebut dijual kepada buruh sawit, penambang, dan warga binaan di wilayah Katingan, Palangka Raya, Kotawaringin Timur, dan Gunung Mas. Semua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup, 20 tahun penjara, dan hukuman mati. Kemudian, denda mencapai Rp 10 miliar.

”Polda Kalteng sudah banyak mengungkap jaringan. Bulan lalu membongkar jaringan dengan pengendali di Lembaga Pemasyarakatan Jawa Timur. Bulan Agustus berhasil membongkar tiga jaringan dan dalam satu bulan mengamankan hampir 2 kg sabu. Kalau totalnya se-Polda dan polres jajaran bisa lebih tiga kilogram,” kata Dedi.

Dedi menambahkan, penangkapan itu memperlihatkan pengguna barang haram tersebut di Kalteng sangat banyak. Aparat kepolisian akan terus memburu dan bertindak sesuai prosedur untuk memberangus peredaran barang haram tersebut.

”Sampai kapan pun kami terus melakukan pengungkapan jaringan dan pengejaran terhadap pelaku narkoba. Saya minta dan masyarakat jangan sampai terlibat dan kami berusaha agar narkoba berkurang dan betul-betul zero narkoba di Kalteng,” tandasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers