SAMPIT – Profesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) dimanfaatkan Ronni (35) untuk menipu warga. Dengan muslihatnya, pria itu meraup ratusan juta. Modusnya dengan menjanjikan korban bantuan mesin alat pertanian. Sepak terjangnya berakhir setelah diringkus aparat Polres Kotim dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, kasus itu bermula ketika pada Agustus 2016, Ardiansyah (43) selaku korban, menanyakan pada pelaku terkait prosedur bantuan alat-alat mesin pertanian di Dinas Pertanian Kotim.
Ronni yang saat itu menjabat Staf Bidang Tanaman Pangan bersedia membantu. Syaratnya, korban harus menyetorkan uang padanya. Korban bersedia dengan harapan bisa mendapatkan bantuan alat pertanian yang diinginkannya.
”Korban sudah beberapa kali mentransfer uang kepada tersangka. Dari hasil pemeriksaan penyidik, bukti kuitansi yang berhasil kami kumpulkan mencapai Rp 308 juta. Namun, sampai sekarang bantuan alat mesin pertanian yang dijanjikan oleh tersangka belum juga diserahkan,” ujar Jakin.
Korban yang ditipu, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim. Setelah dilakukan penyelidikan, Ronni langsung diringkus aparat.
”Saat ini tersangka kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Jakin.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto mengatakan, jika pengadilan memutuskan tersangka dengan pidana kurungan penjara lebih dari dua tahun, Ronni yang kini bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotim itu bisa diberhentikan dari jabatannya.
Alang mengaku baru mengetahui informasi adanya PNS yang ditangkap dan menjadi tersangka dalam kasus penipuan dari awak media. ”Sementara ini informasi yang kami dapat baru dari media. Kepala dinasnya belum ada konfirmasi kepada kami, tapi nanti akan kami coba konfirmasi," katanya, Kamis (1/10).
Alang menuturkan, apabila tersangka terbukti melakukan tindak pidana penipuan, pihaknya masih menunggu yang bersangkutan dilakukan penahanan atau tidak. ”Kami menunggu putusan sidang. Kalau memang terbukti melakukan penipuan dan yang bersangkutan ditahan, jelas akan diberhentikan sementara," ujarnya. (sir/yn/ign)