SAMPIT – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur turun ke lapangan mengecek proyek jembatan di Desa Pamalian, Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur. Jaksa juga melibatkan ahli untuk menilai volume pekerjaan guna mendapatkan perhitungan dugaan kerugian negara dari proyek yang bersumber dari dana desa tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kasi Pidana Khusus Jhon Key mengatakan, ahli yang ikut turun ke lapangan merupakan lanjutan dari tingkat penyidikan beberapa waktu lalu. ”Kalau sebelumnya kami sudah periksa para saksi, kini kita lanjut cek lapangan," ucap Jhon, Minggu (4/10).
Pengecekan itu menurunkan ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotim. Melalui ahli akan dihitung kerugian negara dalam kasus itu, sehingga bisa menyeret oknum yang bermain dalam proyek tersebut.
”Kita tunggu hasil dari ahli nantinya untuk melengkapi perkara ini dan diketahui berapa nanti kerugian negaranya," ujarnya.
Sejauh ini, banyak pihak yang telah diperiksa sejak perkara itu dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pihak yang diperiksa mulai dari kepala desa, aparat desa, kecamatan, hingga kontraktor proyek.
Proyek jembatan tersebut dikerjakan pada September 2019 lalu dan ditargetkan selesai pada Desember 2019. Namun hingga kini belum rampung lantaran bermasalah dan sempat tidak difungsikan karena jembatan yang miring. Proyek yang menelan biaya Rp 665 juta itu dikerjakan pihak ketiga tanpa melalui swakelola. (ang/ign)