PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian kembali bertindak tegas terhadap pelaku kriminal. Jonatan Indra Karahap (25), mendapat hadiah timah panas di kakinya. Residivis kasus pencurian itu berusaha melawan dan melarikan diri dari sergapan petugas, Rabu (20/4) lalu.
Jonatan ditangkap atas tuduhan melakukan tindak pidana pencurian di beberapa lokasi. Polisi mengamankan barang bukti tas, tiga unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.
Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani, Kamis (21/4), mengatakan, pelaku melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, sehingga petugas menembak kaki kiri pelaku. Jonatan merupakan pelaku pencurian terhadap Frensin (26) pada 11 April lalu di Jalan Cempaka, Kota Palangka Raya.
”Diamankan pukul 15.00 WIB di kediamannya, Jalan Sepakat I. Kami amankan barang bukti untuk melakukan pencurian,” katanya.
---------- SPLIT TEXT ----------
Ani mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus serupa tahun 2012 dan spesialis curat dengan modus congkel rumah. ”Divonis satu tahun setengah. Kali ini kita kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Uang digunakan untuk keperluan sehari-hari,” terangnya.
Dia menuturkan, Jonatan mencuri barang Frensin dari dalam mobil yang diparkir di Jalan Cempaka. Mobil itu tak terkunci. Melihat kesempatan itu, Jonatan beraksi dan mengambil tas di pintu sebalah kiri yang berisi tiga unit ponsel dan uang Rp 800 ribu. Pelaku langsung kabur.
”Tiga ponsel itu belum sempat dijual, sedangkan uang sudah habis digunakan pelaku. Kini kami masih melakukan pemeriksaan mendalam dan diduga ada lokasi lain tempat pelaku beraksi,” pungkas perwira Polri ini. (daq/ign)