SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 23 April 2016 21:56
Ini Ancaman Mengerikan Petugas terhadap Napi Kabur
AKHIR PELARIAN: Agus Bambang dan Anang Bin Adul saat tiba di Lapas Kelas II B Sampit, Jumat (22/4). (FOTO: DESI WULANDARI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Tindakan tegas akan diambil Lapas Kelas II B Sampit terhadap dua napi yang masih kabur. Yuli Nuryadi dijatuhi hukuman seumur hidup. Dan Rasmono dijatuhi hukuman 15 tahun atas kasus. Keduanya terlibat kasus pembunuhan. ”Kami akan kejar mereka, lari sampai ke mana pun akan kami cari,” tegas Kalapas Kelas II B Sampit Supari, Jumat (22/4).

Supari menjelaskan, kaburnya napi dari Lapas Sampit lantaran ada beberapa kendala yang dihadapi selama ini. Seperti yang dia sampaikan berulangkali, yakni berkaitan dengan sarana dan prasarana, kondisi penghuni lapas yang overload, dan keterbatasan personel.

Sejauh ini, menurut dia, pemerintah daerah sudah memberi sinyal memperhatikan hal tersebut. ”Kalau untuk pengajuan (anggaran), itu sudah sering kita lakukan,” tegasnya.

Di sisi lain, Supari masih enggan membeberkan ke mana saja para napi itu sempat kabur. Dia beralasan masih harus meminta keterangan langsung dari para napi. ”Apalagi mereka baru ditangkap,” tegas Supari.

---------- SPLIT TEXT ----------

Tertangkapnya dua napi tersebut setidaknya membuktikan bahwa pihak lapas tidak tinggal diam. Untuk pengejaran dua napi lainnya yang masih berkeliaran, Supari menyebut mata-mata terus menyebar dan mencari informasi keberadaan mereka.

Dia mengakui bahwa selama ini cukup kesulitan menangkap napi yang kabur itu. Sebab lokasi pelarian berpindah-pindah sehingga perlu pengintaian dan informasi yang cukup untuk melakukan penindakan.

”Pihak keluarga juga saya imbau bisa membantu, jika memang ada informasi agar bisa segera dilaporkan, dan bisa menyerahkan para pelaku kembali kepada kami. Karena jika tidak, akan kami lakukan tindakan tegas dengan penembakan,” pungkasnya.

Seperti diektahui, Agus dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara atas kasus pencabulan terhadap ABG beruia 16 tahun.

Sementara Anang dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara lantaran membantu Agus hingga berhasil menyetubuhi korbannya yang masih di bawah umur itu. (co/dc/dwi)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers