SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 23 April 2016 21:56
Ini Ancaman Mengerikan Petugas terhadap Napi Kabur
AKHIR PELARIAN: Agus Bambang dan Anang Bin Adul saat tiba di Lapas Kelas II B Sampit, Jumat (22/4). (FOTO: DESI WULANDARI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Tindakan tegas akan diambil Lapas Kelas II B Sampit terhadap dua napi yang masih kabur. Yuli Nuryadi dijatuhi hukuman seumur hidup. Dan Rasmono dijatuhi hukuman 15 tahun atas kasus. Keduanya terlibat kasus pembunuhan. ”Kami akan kejar mereka, lari sampai ke mana pun akan kami cari,” tegas Kalapas Kelas II B Sampit Supari, Jumat (22/4).

Supari menjelaskan, kaburnya napi dari Lapas Sampit lantaran ada beberapa kendala yang dihadapi selama ini. Seperti yang dia sampaikan berulangkali, yakni berkaitan dengan sarana dan prasarana, kondisi penghuni lapas yang overload, dan keterbatasan personel.

Sejauh ini, menurut dia, pemerintah daerah sudah memberi sinyal memperhatikan hal tersebut. ”Kalau untuk pengajuan (anggaran), itu sudah sering kita lakukan,” tegasnya.

Di sisi lain, Supari masih enggan membeberkan ke mana saja para napi itu sempat kabur. Dia beralasan masih harus meminta keterangan langsung dari para napi. ”Apalagi mereka baru ditangkap,” tegas Supari.

---------- SPLIT TEXT ----------

Tertangkapnya dua napi tersebut setidaknya membuktikan bahwa pihak lapas tidak tinggal diam. Untuk pengejaran dua napi lainnya yang masih berkeliaran, Supari menyebut mata-mata terus menyebar dan mencari informasi keberadaan mereka.

Dia mengakui bahwa selama ini cukup kesulitan menangkap napi yang kabur itu. Sebab lokasi pelarian berpindah-pindah sehingga perlu pengintaian dan informasi yang cukup untuk melakukan penindakan.

”Pihak keluarga juga saya imbau bisa membantu, jika memang ada informasi agar bisa segera dilaporkan, dan bisa menyerahkan para pelaku kembali kepada kami. Karena jika tidak, akan kami lakukan tindakan tegas dengan penembakan,” pungkasnya.

Seperti diektahui, Agus dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara atas kasus pencabulan terhadap ABG beruia 16 tahun.

Sementara Anang dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara lantaran membantu Agus hingga berhasil menyetubuhi korbannya yang masih di bawah umur itu. (co/dc/dwi)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers