SAMPIT - R. Nyompa Ibrahim (59) dijatuhi vonis selama satu tahun penjara. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit itu sebagaimana tuntutan jaksa. Terdakwa juga didenda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 29 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.
Nyompa dianggap bersalah atas perbuatannya yang membuat video tanpa busana bersama biduan wanita berinisial ED (19).
Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Juli 2020 lalu di salah satu hotel di Kota Sampit, terdakwa merekam video dirinya bersama ED yang diakuinya baru pertama kali.
Di mana saat itu, ED dalam kondisi tanpa busana, sementara terdakwa tanpa mengenakan celana. Video itu direkam dengan durasi 57 detik. ED mau bersama terdakwa membuat video karena diberi uang Rp 1 juta.
Video terdakwa bersama biduan disebarkan kepada rekannya hingga kasus ini menyeret bos elekton, musik organ tunggal itu.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Nitro Aditya menyatakan menerima, begitu pula dengan jaksa penuntut umum. (ang/fm)