NANGA BULIK - Perseteruan antara Bupati Lamandau H Hendra Lesmana dengan empat warga Lamandau yakni Armanto, Deriansyah Taga, Juhdadi syahmin, dan M Albar alias Ujang Bento selesai lebih cepat. Jumat (11/12), mereka sepakat untuk berdamai dan sama-sama mencabut berkas laporan. Pertemuan dua pihak difasilitasi oleh para tokoh tetua Nanga Bulik.
Perdamaian terjadi di rumah Haji Uran, salah seorang tokoh masyarakat Nanga Bulik, Jalan Fatmawati. Selain lima orang yang sempat bertikai, ishlah yang diselimuti suasana kekeluargaan itu juga dihadiri Sekda Lamandau Muhamad Irwansyah, Ketua FKUB Lamandau Yusuf M Noor, tokoh agama Ustadz Karsidi Muhajir serta kuasa hukum Bupati Lamandau.
"Saya bersyukur hari ini telah ada pertemuan dengan saudara-saudara saya. Saya secara pribadi telah meminta maaf, alhamdulillah saudara-saudara saya memaafkan dan kami sama-sama telah mencabut laporan di kepolisian," ungkap Hendra Lesmana.
Terkait insiden sehari sebelum pencoblosan yang sempat viral, dirinya mengaku sedang khilaf. Suhu politik yang begitu tinggi, sehingga sempat terjadi insiden yang disesalkannya. Bupati dan empat warga yang berdamai bahkan sempai meneteskan air mata karena terharu.
"Ini adalah wujud nyata spirit dari nilai filosofi Bahaum Bakuba di Lamandau, dimana permasalah dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat," ungkapnya.
Perdamaian ini tentu jadi kabar gembira bagi masyarakat. Hendra berharap urusan perpolitikan sudah selesai pada tanggal 9 Desember. Apapun hasil pemilu, masyarakat diharapkan kembali bersatu, menghilangkan perbedaan yang terjadi.
Islah kedua belah pihak ini kemudian menjadi dasar pencabutan laporan. Sebelumnya, pencabutan laporan telah dilakukan oleh pelapor Armanto. Namun karena saat kejadian ada empat orang, maka bupati juga melakukan perdamaian dengan tiga orang lainnya.
Armanto dan tiga orang lainnya memastikan perdamaian yang terjadi juga tak hanya selesai dengan saling memaafkan, namun mereka juga secara resmi mencabut laporan dugaan penganiayaan seperti nomor laporan LP/L/109XII/RES.1.6/2020/SPKT tanggal 8 Desember 2020. Adapun permohonan pencabutan pelaporan yang dibuat tulis tangan telah dilayangkan Armanto ke Polres Lamandau pada Kamis 10 Desember 2020 malam.
Sementara itu, Armanto dkk mengaku melakukan perdamaian dan pencabutan berkas ini dengan sukarela tanpa paksaan. Dengan terselesaikan secara kekeluargaan, dia berharap tidak ada lagi buntut permasalahan lain karena semua sudah selesai secara damai.
"Dengan perdamaian secara kekeluargaan ini, kami tulus dan ikhlas memaafkan bapak bupati, dan harapan kami ke depan bapak bupati dapat mengayomi seluruh masyarakat Lamandau," tutur Armanto.
Karena kasus ini sempat viral di berbagai media, dia juga berharap kini masyarakat dapat memaklumi bahwa kejadian itu sampai terjadi karena kekhilafan Bupati tanpa unsur kesengajaan. Sebagai umat muslim, yang terbaik adalah saling memaafkan.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan menyatakan kasus penganiayaan telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Telah dilakukan penyidikan sebanyak dua orang saksi sekaligus korban dengan inisial AR dan JI dan 3 saksi pada kejadian tersebut dengan inisial: DT, HP, IM. Kita profesional dalam bertindak,” tegasnya.
Hendra menyampaikan, telah memeriksa tujuh orang saksi. Penyidik Polres Lamandau juga telah menyita rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Perkembangan kasus pemukulan kepada kader paslon 01 di Lamandau yang dilakukan oleh Sdr HL, Polda Kalteng memerintahkan Kapolres Lamandau untuk memproses kasus tersebut secara profesional dan tegas,” tegasnya.
Dia menekankan Kamis 10 Desember 2020, Kapolres Lamandau telah selesai melakukan gelar perkara dan selanjutkan akan mengirimkan surat panggilan kepada HL untuk diambil keterangannya.
“Saya harap HL dapat memenuhi surat panggilan tersebut. Untuk informasi damai, saya belum mengetahuinya,” pungkasnya. (daq/mex/yit)