SAMPIT – Tempat pemungutan suara (TPS) 08 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang dan di TPS 20 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang bermasalah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menerima laporan dugaan pelanggaran dari pengawas kecamatan (panwascam).
Dari hasil kajian klarifikasi, fakta, dan bukti yang dikumpulkan panwascam, ditemukan adanya pelanggaran teknis di TPS 08 Kelurahan Baamang Hilir yang tidak dipatuhi sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme pemungutan suara berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan persoalan di TPS 20 Kelurahan MB Hilir ditemukan adanya ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan jumlah DPT.
Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Tohari mengatakan, temuan dugaan pelanggaran terjadi karena proses penghitungan suara yang tidak dilakukan secara keseluruhan berdasarkan keterangan dari Petugas TPS (PTPS) 20 MB Hilir.
Dugaan pelanggaran semakin diperkuat dengan adanya ketidaksesuaian antara format formulir C hasil KWK yang tertera sesuai foto tidak sesuai atau terdapat perbedaan hasil dengan jumlah surat suara.
Sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditempel di papan pengumuman TPS 20 terdapat sebanyak 404 pemilih yang terdiri atas 201 pemilih laki-laki dan 203 pemilih perempuan. Sedangkan, pada hari pemungutan suara terdapat 182 pemilih yang hadir berdasarkan DPT, 12 pemilih yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) sehingga total pemilih yang hadir terdapat 194 pemilih.
“Ketidaksesuaian itu terlihat dari hasil jumlah surat suara yang dihitung untuk Pilgub terdapat 201 suara sah dan 3 suara tidak sah dengan total 204 pemilih dan Pilbup terdapat 204 suara sah dan 4 suara tidak sah dengan total 208 pemilih Pilbup. Data ini tidak sinkron dengan jumlah pemilih yang hadir sehingga berita acara tidak bisa dikeluarkan,” kata Tohari saat ditemui Radar Sampit di kantor Bawaslu didampingi anggota Panwascam MB Ketapang Dedy Irawan, Jumat (11/12).
Di samping itu, ditemukan pula sejumlah tanda tangan pemilih dalam DPTb tanpa disertai identitas yang bersangkutan yang tercatatnya seperti Nama, NIK, KK sesuai form C daftar hadir pemilih tambahan KWK.
Selain itu, hasil formulir kejadian khusus/keberatan, saksi paslon 01 dan 04 Pilbup menyatakan menerima hasil perolehan suara, sedangkan 2 saksi paslon 02 dan 03 tidak hadir meskipun surat mandat sudah diserahkan kepada KPPS. Dari hasil pemungutan suara, paslon 01 memperoleh sebanyak 77 suara, paslon 02 mendapat 33 suara, paslon 03 memperoleh 19 suara dan paslon 04 mendapat 73 suara.
“Atas kajian analisis dugaan pelanggaran Pilkada di TPS 20 MB Hilir itu Ketua Panwascam MB Ketapang (Kusnadi) mengusulkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Bawaslu Kotim juga mengusulkan rekomendasi PSU berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang sama ke KPU Kotim paling lambat empat hari setelah hari pemungutan suara,” katanya.
Lain halnya dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 08 Kelurahan Baamang Hilir. Dalam persoalan di TPS 08 ditemukan adanya pelanggaran yakni KPPS membuka TPS lebih dulu sejak pukul 05.30 WIB sampai dengan selesai dan saksi-saksi tidak lengkap.
Padahal, dalam PKPU 18 Tahun 2020 Pasal 28 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota dijelaskan bahwa proses pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB dengan melibatkan KPPS, pemilih, saksi, dan pengawas TPS.
Apabila pada pukul 07.00 WIB saksi, pemilih, pengawas TPS belum hadir maka rapat pemungutan suara ditunda sampai dengan kehadiran saksi, pemilih, pengawas TPS paling lama 30 menit. Namun, apabila hingga waktu yang ditentukan terdapat yang belum hadir maka rapat pemungutan suara dapat dibuka.
Muhamad Tohari menjelaskan, usulan rekomendasi dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 08 didasari atas hasil kajian klarifikasi, fakta, dan bukti yang dikumpulkan Panwascam Baamang dimana ditemukan pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, sesuai dengan Perbawaslu 8 Tahun 2020 Pasal 17 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa syarat laporan hasil pengawsan pemilihan dapat diputuskan sebagai temuan apabila waktu penetepan temuan tidak melebihi ketentuan batsa waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak laporan hasil pengawasan dibuat.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim Siti Fathonah Purnaningsih yang telah mengetahui persoalan yang terjadi di dua TPS tersebut telah menerima usulan rekomendasi dilaksanakan PSU.
“Kalau memang dari hasil kajian Bawaslu sudah sesuai dengan klarifikasi, fakta dan bukti yang kuat, maka kami pertimbangkan untuk dilakukan PSU,” kata Siti Fathonah Purnaningsih saat ditemui Radar Sampit di ruang kerjanya.
Sesuai surat keputusan KPU Kotim Nomor 211/PL.02-Kpt/6202/KPU/XII/2020 tanggal 11 Desemmber 2020 ditetapkan bahwa Pelaksanaan PSU di TPS 20 Kelurahan MB Hilir dan TPS 08 Kelurahan Baamang Hilir dilaksanakan paling lambat empat hari setelah hari pemungutan suara yakni pada Minggu (13/12) pukul 07.00 – 13.00 WIB di lokasi TPS.
“Kami sediakan surat suara sesuai dengan jumlah DPT. Di TPS 20 Kelurahan MB Hilir jumlah pemilih ada 404 ditambah surat suara cadangan 2,5 persen atau 415 surat suara dan di Baamang Hilir kami siapkan 336 surat suara ditambah 345 surat suara cadangan 2,5 persen dari jumlah DPT,” tandasnya.
Pemungutan suara ulang juga akan dilakukan di TPS 05 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Ditemukan dua pemilih yang berasal dari Kabupaten Lamandau, namun memilih di Kabupaten Kotawaringin Barat tanpa melampirkan formulir A5 atau formulir pindah memilih. Diduga pelanggaran Pasal 112 ayat (2) huruf e UU No 10 tahun 2016, yakni lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah Satriadi mengatakan, pihaknya juga sudah koordinasi dengan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat berkenaan dengan logistik. PSU di TPS 05 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, akan digelar Sabtu 12 Desember.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) Harmain mengatakan, logistik PSU sudah disalurkan. “Rekomendasi yang masuk ke KPU Kalteng, PSU dilaksanakan pada Sabtu (12/12). Jadwal sendiri sesuai dengan waktu pemilihan, yakni pukul 07.00 sampai 13.00 WIB,” ujarnya.
Dia mengatakan, logistik sudah didistribusikan ke KPU Kotawaringin Barat, sehingga dapat melaksanakan PSU sesuai dengan rekomendasi Bawaslu. Logistik berupa 378 lembar surat suara, 1 lembar formulir C-KWK plano, 1 buah kotak suara, 20 keping segel, 1 buah template, dan 1 buah daftar pasangan calon (DPC). Surat suara yang disalurkan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut, ditambah dengan 2,5 persen surat suara tambahan.
Harmain menambahkan, rincian kebutuhan surat suara sebanyak jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 368 surat suara, ditambah surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen sebanyak 10 surat suara. Total surat suara yang disalurkan sebanyak 378 surat suara.
”Sementara ini kami siap untuk melaksanakan PSU tersebut dan logistik pun sudah siap,” katanya.
KPU Kalteng juga memastikan PSU akan digelar Minggu (13/12) dan Senin (14/12) di Kabupaten Barito Utara, Kecamatan Tewah Tengah, Kelurahan Melayu. Pelanggaran di DPT TPS 06 Desa Hajak dan tidak memiliki A5-KWK pindah memilih. Pengawas TPS sudah menyarankan dan mengingatkan tetapi tidak dituruti dan diindahkan KPPS TPS 06 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru.
Pengawas TPS menyampaikan hasil pengawasan bahwa ada empat orang pemilih menggunakan KTP dengan alamat bukan TPS 10 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. PTPS sudah mengingatkan bahwa hal tersebut tidak sesuai prosedur tata cara/mekanisme pemungutan suara tetapi tidak diindahkan oleh petugas KPPS.
PSU digelar sesuai Pasal 59 tentang pemilu, bahwa Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan sebagai berikut, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan, petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah, lebih dari 1 (satu) orang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
Pasal 60, Hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) disampaikan kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari setelah Pemungutan Suara, PPK menyampaikan hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
KPU/KIP Kabupaten/Kota memutuskan hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat pleno KPU/KIP Kabupaten/Kota. Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPPS melalui PPK dan PPS. KPPS segera melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS paling lambat 4 (empat) hari setelah hari Pemungutan Suara. KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi kepada Pasangan Calon untuk hadir dan menyaksikan Pemungutan Suara ulang di TPS.(daq/hgn/yit)