SAMPIT— Aparat gabungan baik dari Kepolisian, TNI, dan Satpol-PP kembali menggelar operasi yustisi, terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) dan pencegahan serta pengendalian virus korona atau Covid-19. Dari operasi yang digelar selama dua hari, pihaknya menjaring sebanyak 67 pengendara yang tak patuhi Prokes.
Operasi dilakukan sejak Senin (14/12) di Jalan RA Kartini, persis di depan kampus STIE Sampit, dan berhasil menjaring sebanyak 36 pengendara yang tidak mengenakan masker, saat ke luar rumah. Operasi yustisi juga dilakukan di Jalan Pramuka, sebanyak 31 pengendara terjaring yang tak mematuhi Prokes.
Plt Kasatpol PP Kotim Rihel mengatakan, dalam giat tersebut anggota kembali menjaring para pengendara yang tak mematuhi protokol kesehatan khususnya penggunaan masker.
"Menggelar sosialisasi dan penertiban terhadap penggunaan masker, dengan melibatkan puluhan aparat gabungan Kepolisian, TNI, dan Satpol-PP," sebutnya.
Kegiatan sosialisasi dan penertiban dilakukan dengan cara menghentikan pengendara, baik roda dua dan empat yang melintas di kawasan tersebut, dan melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan masker.
"Bagi masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker, langsung diberikan sosialisasi pentingnya menerapkan Prokes, dan teguran serta pembinaan kemudian membuat surat pernyataan," ungkapnya.
la menjelaskan, dalam dua kegiatan tersebut terjaring sebanyak 67 orang. Mereka dikenakan surat teguran tertulis, dengan membuat surat pernyataan agar tidak melakukan pelanggaran itu lagi.
"Masih banyak ditemukan masyarakat beraktivitas di tempat tempat umum mengabaikan Prokes, tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak," sebutnya.
Untuk itu dirinya mengimbau kepada pejalan kaki, pemakai kendaraan bermotor, pedagang maupun pengunjung pasar agar patuh terhadap Prokes, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kabupaten ini. (yn/dc)