SAMPIT- LH (23) dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Sampit, Siti Maimunah di persidangan, Senin (25/4).
Pria yang keseharian bekerja sebagai tukang angkut buah kelapa sawit PT Bumi Sawit Kencana I (BSK I), Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim ini juga dituntut denda Rp 60 juta subsisder enam bulan kurungan.
Di depan majelis hakim yang diketuai Erianto Siagian SH, jaksa menganggap terdakwa terbukti melakukan perbuatan asusila kepada kedua korban yang masih di bawah umur yakni FAT dan SIM.
Terdakwa dijerat pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tuntutannya sudah kami bacakan dan dianggap sesuai dan sudah melalui persetujuan rentut dari Kejati,” kata Siti.
Sementara, Iriansyah SH, penasihat hukum terdakwa ditemui usai sidang yang digelar tertutup menyatakan pada Kamis (28/4) mendatang, pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Dalam kasus ini, kedua korban diperkosa dengan tenggang waktu hampir bersamaan. Modusnya korban disetubuhi ketika orang tuanya tidak ada di rumah. (co/fm)