SAMPIT– Polres Kotim resmi menetapkan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Hamidan IJ Biring sebagai tersangka. Dia terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah di DAD Kotim, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP). Surat pemanggilan sebagai tersangka akan dikirimkan pekan depan.
”Dalam kasus DAD ketuanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, surat pemanggilannya akan kami kirim minggu depan,” jelas Kasatreskrim Polres Kotim Iptu Reza Pahmi, Selasa (26/4).
Hampir satu tahun kasus tersebut dilakukan pemeriksaan, namun baru ditetapkan tersangkanya. Tarakhir Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan menyampaikan jika pihaknya melakukan proses pemeriksaan hingga menunggu hasil audit BPKP.
Masih belum ada penjelasaan apakah Hamidan akan langsung ditahan pada saat dilakukan pemanggilan nanti. Bahkan belum juga disampaikan hasil audit BPKP terhadap kasus tersebut. Sehingga belum dapat dipastikan berapa kerugian negara. Dugaan sebelumnya sebesar Rp 110.751.000.
”Setelah pemanggilan nanti akan disampaikan secara pasti berapa kerugian negara dari hasil audit BPKP. Keterangan dari tersangka juga akan dihimpun untuk memenuhi proses hukum yang dilakukan saat ini,” ujarnya.
Sebelumnya polisi sudah memeriksa 48 saksi terkait hal tersebut. Tokoh masyarakat dari Antang Kalang Hermas Bintih mendukung Polres Kotim mengusut hingga tuntas kasus anggaran hibah DAD itu.
”Karena selama ini kami dari pihak (DAD) kecamatan tidak pernah menerima anggaran itu,” ujarnya.
Menurut Hermas, bantuan hibah untuk DAD sejak 2012 lalu cukup besar, mencapai Rp 1,2 miliar. Namun tidak pernah sampai sepenuhnya kepada pihaknya di kecamatan. Dengan adanya pengusutan tersebut pihaknya sangat mendukung upaya hukum yang dilakukan kepolisian.
”Kami sangat berharap kasus ini diusut tuntas dan jangan ada intervensi, karena saya melihat ini ada permainan Hamidan dalam penggunaan dana itu,” pungkasnya. (dc/dwi)