SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 27 April 2016 19:50
Paman Bejat, Nikmati Kemolekan Tubuh Keponakan sampai Hamil
PENJAHAT ASUSILA: DD (22) terdakwa kasus asusila sebelum menjalani sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (26/4). (FOTO: NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT  – Sungguh bejat dilakukan DD, pria 22 tahun ini memperkosa keponakannya sendiri FEN (14). Akibat perbuatannya, korban siswi kelas IX SMP harus mengandung buah hati dari hubungan terlarang (hamil).

Kini pelaku akan menanggung perbuatannya, dia terancam dihukum penjara tujuh tahun. Tuntutan hukuman itu disampaikan JPU Kejari Sampit pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (26/4).

Ancaman hukuman tujuh tahun penjara ini juga dibenarkan oleh Iriansyah SH, kuasa hukum DD.

“Terdakwa dituntut JPU dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Iriansyah yang ditemui seusai sidang yang digelar tertutup, kemarin.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan, pelaku menyetubuhi korban lantaran tidak tahan melihat kemolekan tubuh keponakannya.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan di kediaman orang tua korban di Kecamatan Antang Kalang. Tak kuat menahan nafsu, pelaku mendatangi korban yang ketika itu sedang tidur dalam kamarnya.

Saat itu, pintu kamar korban sedang terkunci, karena nafsu pelaku sudah memuncak, dia tak kehabisan akal.

Pelaku masuk kamar melewati lubang angin-angin. Berada dalam kamar, pelaku dengan cepat menindih korban secara paksa dan melepas celana korban hingga terjadi perkosaan.

Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung kabur. Pasca musibah ini, korban tak berani menceritakan apa yang telah dialaminya.

Kasus terungkap setelah korban diketahui sudah berbadan dua dan ketika itu dicek kehamilannya sudah jalan enam bulan.

Ternyata, pria bertato yang berprofesi sebagai montir itu sudah lima kali menyetubuhi ponakannya sendiri yakni sejak Mei 2015 dan terakhir pada 5 Februari 2015.

Dalam perkara ini, JPU Kejari Sampit Siti Maimunah menjerat terdakwa dengan pasal 81 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban alami trauma dan harus menanggung malu. Dan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan serta berterus terang di persidangan. (co/fm)

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Jumat, 11 Juli 2025 17:49

Wabup Ingatkan Warga Waspadai Korsleting Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan kepedulian terhadap…

Jumat, 11 Juli 2025 17:48

Kotim Belum Tindak Angkutan ODOL, Masih Tahap Sosialisasi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:47

185 Koperasi Siap Dukung Perekonomian Desa

SAMPIT – Program pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

UMKM Kotim Minim Izin Edar PSAT

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih minimnya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

Pemkab Kotim Gencarkan Pemberian Makanan Tambahan untuk Tekan Stunting

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat upaya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Pemkab Siapkan 67 Kegiatan Pemeliharaan Jalan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Sumber…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Kepengurusan Baru KONI Kotim Diharapkan Rangkul Generasi Muda

SAMPIT - Harapan besar disematkan kepada calon ketua dan pengurus…

Rabu, 09 Juli 2025 10:51

Sekolah Rakyat Rintisan Segera Dibangun di Kotim

SAMPIT – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

Rabu, 09 Juli 2025 10:50

Inovasi SOPD Masih Minim

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih rendahnya…

Rabu, 09 Juli 2025 10:50

Pemkab Turunkan Alat Berat untuk Benahi Akses ke TPA

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan keseriusan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers