SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 27 April 2016 19:50
Paman Bejat, Nikmati Kemolekan Tubuh Keponakan sampai Hamil
PENJAHAT ASUSILA: DD (22) terdakwa kasus asusila sebelum menjalani sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (26/4). (FOTO: NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT  – Sungguh bejat dilakukan DD, pria 22 tahun ini memperkosa keponakannya sendiri FEN (14). Akibat perbuatannya, korban siswi kelas IX SMP harus mengandung buah hati dari hubungan terlarang (hamil).

Kini pelaku akan menanggung perbuatannya, dia terancam dihukum penjara tujuh tahun. Tuntutan hukuman itu disampaikan JPU Kejari Sampit pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (26/4).

Ancaman hukuman tujuh tahun penjara ini juga dibenarkan oleh Iriansyah SH, kuasa hukum DD.

“Terdakwa dituntut JPU dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Iriansyah yang ditemui seusai sidang yang digelar tertutup, kemarin.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan, pelaku menyetubuhi korban lantaran tidak tahan melihat kemolekan tubuh keponakannya.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan di kediaman orang tua korban di Kecamatan Antang Kalang. Tak kuat menahan nafsu, pelaku mendatangi korban yang ketika itu sedang tidur dalam kamarnya.

Saat itu, pintu kamar korban sedang terkunci, karena nafsu pelaku sudah memuncak, dia tak kehabisan akal.

Pelaku masuk kamar melewati lubang angin-angin. Berada dalam kamar, pelaku dengan cepat menindih korban secara paksa dan melepas celana korban hingga terjadi perkosaan.

Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung kabur. Pasca musibah ini, korban tak berani menceritakan apa yang telah dialaminya.

Kasus terungkap setelah korban diketahui sudah berbadan dua dan ketika itu dicek kehamilannya sudah jalan enam bulan.

Ternyata, pria bertato yang berprofesi sebagai montir itu sudah lima kali menyetubuhi ponakannya sendiri yakni sejak Mei 2015 dan terakhir pada 5 Februari 2015.

Dalam perkara ini, JPU Kejari Sampit Siti Maimunah menjerat terdakwa dengan pasal 81 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban alami trauma dan harus menanggung malu. Dan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan serta berterus terang di persidangan. (co/fm)

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers