SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 27 April 2016 19:50
Paman Bejat, Nikmati Kemolekan Tubuh Keponakan sampai Hamil
PENJAHAT ASUSILA: DD (22) terdakwa kasus asusila sebelum menjalani sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (26/4). (FOTO: NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT  – Sungguh bejat dilakukan DD, pria 22 tahun ini memperkosa keponakannya sendiri FEN (14). Akibat perbuatannya, korban siswi kelas IX SMP harus mengandung buah hati dari hubungan terlarang (hamil).

Kini pelaku akan menanggung perbuatannya, dia terancam dihukum penjara tujuh tahun. Tuntutan hukuman itu disampaikan JPU Kejari Sampit pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (26/4).

Ancaman hukuman tujuh tahun penjara ini juga dibenarkan oleh Iriansyah SH, kuasa hukum DD.

“Terdakwa dituntut JPU dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Iriansyah yang ditemui seusai sidang yang digelar tertutup, kemarin.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan, pelaku menyetubuhi korban lantaran tidak tahan melihat kemolekan tubuh keponakannya.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan di kediaman orang tua korban di Kecamatan Antang Kalang. Tak kuat menahan nafsu, pelaku mendatangi korban yang ketika itu sedang tidur dalam kamarnya.

Saat itu, pintu kamar korban sedang terkunci, karena nafsu pelaku sudah memuncak, dia tak kehabisan akal.

Pelaku masuk kamar melewati lubang angin-angin. Berada dalam kamar, pelaku dengan cepat menindih korban secara paksa dan melepas celana korban hingga terjadi perkosaan.

Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung kabur. Pasca musibah ini, korban tak berani menceritakan apa yang telah dialaminya.

Kasus terungkap setelah korban diketahui sudah berbadan dua dan ketika itu dicek kehamilannya sudah jalan enam bulan.

Ternyata, pria bertato yang berprofesi sebagai montir itu sudah lima kali menyetubuhi ponakannya sendiri yakni sejak Mei 2015 dan terakhir pada 5 Februari 2015.

Dalam perkara ini, JPU Kejari Sampit Siti Maimunah menjerat terdakwa dengan pasal 81 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban alami trauma dan harus menanggung malu. Dan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan serta berterus terang di persidangan. (co/fm)

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers