SAMPIT – AS alias DK (20) dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit. Putusan dibacakan di hadapan JPU Kejari Sampit Siti Maimunah dan Iriansyah, penasihat hukum terdakwa, Rabu (27/4).
Atas tuntutan itu, tanpa berpikir lama, terdakwa langsung menyatakan terima. ”Saya menerima yang mulia,” ucap singat terdakwa seraya berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Selain dituntut pidana, terdakwa juga didenda sebesar Rp 60 juta subsider tiga enam bulan kurungan penjara.
DK dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan, sebagaimana pasal 81 ayat (1),(2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Putusan hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
DK sendiri harus meringkuk dalam jeruji besi atas perbuatannya mencabuli pelajar kelas V SD yang ketika itu masih berumur 12 tahun.
Perbuatan bejat DK di lakukan pada 12 Oktober 2015 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban Jalan Ulin Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Telaga Antang, Kotim.
Aksi tersebut di lakukan DK, ketika orang tua korban sedang tak ada di rumah.
DK mengaku menjalin asmara dengan korban, namun baru berjalan beberapa pekan saja, lantaran sudah tak tahan lagi, pria berambut ikal ini lantas melampiaskan nafsu birahinya sebanyak satu kali.
Kepada korban, dia berjanji akan bertanggung jawab jika nantinya terjadi apa-apa dengan korban. Namun, orang tua korban tidak terima dan melaporkan DK ke polisi.(co/fm)