SAMPIT– Masyarakat diimbau untuk waspada, jangan sampai tertipu dengan ulah adanya pengacara gadungan. Janjinya dapat membantu menuntaskan masalah, nyatanya malah menjadi payah, hingga korbannya alami kerugian puluhan juta.
Hal itu seperti dialami oleh Tuah Sadek warga Jalan Dadahup Kotawaringin Barat, yang harus rela kehilangan uang Rp 82 juta akibat tertipu oleh terlapor bernama Andil S Tundan warga Sampit. Kejadian tersebut sudah dilaporkan korban ke Mapolres Kotim, karena uang puluhan juta miliknya menghilang entah kemana.
Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasatreskrim Iptu Reza Fahmi, membenarkan kejadian tersebut, dan menurutnya saat ini sudah ditangani. Dikatakan, kasus penipuan itu terjadi di Perumahan Bukit Permai RT 17 Kelurahan Baamang Hulu.
Berdasarkan laporan di kepolisian, kronologi kejadian yakni saat itu korban sedang terlilit masalah sengketa lahan dengan seseorang. Dan pelaku yang datang diduga mengaku sebagai pengacara itu ingin membantu masalahnya. Dengan berbagai tipu daya serta tipu muslihat korban menuruti kemauan yang disampikan oleh terlapor tersebut, dengan meminta uang Rp 82 juta.
“Korban hanya menuruti dan percaya dengan apa yang disampaikan oleh terlapor. Setelah beberapa bulan tidak mendapatkan hasilnya akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polres Kotim,” papar Reza.
Kasus ini sendiri terjadi pada Bulan September 2015 lalu. Dengan harapan sengketa lahan yang dialami dapat terselesaikan dengan cepat. Namun bukannya masalah selesai, terlapor saat ini juga menghilang entah kemana.
“Kami masih selediki dan dalami kasus penipuan ini, serta melakukan pencarian terhadap terlapor. Kami imbau warga untuk tidak mudah percaya dengan bujuk rayu dengan orang yang mengaku dapat membantu menyelesaikan masalah hukum,”pungkasnya. (dc/gus)