SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 22 Februari 2021 16:30
Bupati Baru Didesak Tertibkan Miras
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Sulitnya menertibkan peredaran minuman keras di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disinyalir akibat kuatnya cengkeraman bos minuman haram itu sampai ke sendi pemerintahan. Tak jalannya regulasi maupun instruksi pimpinan daerah terkait penertiban miras, diduga akibat besarnya pengaruh pemodal tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kotim Abdul Kadir mengatakan, persoalan miras di Bumi Habaring Hurung seakan sulit dilawan. Padahal, DPRD sudah mempersenjatai Satuan Polisi Pamong Praja dengan Perda Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

”Sampai sekarang belum ada output dari semangat perda itu untuk pengendalian miras yang dijual bebas,” kata Abdul Kadir.

Abdul Kadir mengakui besarnya kekuatan bos miras di Kotim, sehingga pemberantasannya begitu sulit dan tak bisa dilakukan Pemkab Kotim. ”Hal semacam ini jadi pembicaraan masyarakat. Sebenarnya pemerintah daerah tidak memberi ruang untuk menjual miras secara bebas, baik itu golongan B dan C,” ujarnya.

Maraknya peredaran miras juga jadi sorotan pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Kotim. Mereka berharap Pemkab Kotim bersama aparat penegak hukum peduli dengan keresahan masyarakat terkait miras yang dijual bebas. Apalagi Kotim merupakan daerah yang agamis, sehingga harusnya peredaran miras itu bisa diberantas.

”Penyakit ini harus bersama-sama dituntaskan, agar tidak ada yang dirugikan. Baik pemerintah maupun masyarakat itu sendiri," kata Zainudin, Ketua NU Kotim.

Dia berharap aparat penegak hukum terus bergerak melakukan penertiban. Apalagi sebelumnya ada instruksi dari Supian Hadi menjelang purna tugas, sehingga operasi penertiban miras ilegal maupun oplosan, harus dilakukan secara konsisten. Apabila hal itu dilakukan, diyakini tidak ada lagi pelanggaran hukum terkait miras.

”Satpol PP harus konsisten melakukan operasi penindakan miras ilegal. Yang hendak dicapai dari hasil operasi ini bukan dilihat dari banyaknya botol miras yang berhasil disita, tapi kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga peredaran miras ilegal dan oplosan di Kotim bisa ditekan semaksimal mungkin,” tegasnya.

Sementara itu, sejumlah tokoh pemuda juga tengah menunggu aksi pemerintah bersama aparat melakukan razia penertiban miras yang dinilai semakin brutal. Penjualan dilakukan secara terang-terangan di sejumlah ruas jalan dan toko di Kota Sampit.

”Miras yang sudah dijual bebas begini sudah tidak bisa dibiarkan. Jangan sampai masyarakat yang bertindak. Kalau tidak ada tindakan dari apparat, berarti pemerintahan di Kotim ini dianggap remeh oleh bos-bos miras,” kata Syamsul.

Syamsul turut menyesalkan instruksi Supian Hadi tidak dilaksanakan hingga masa jabatannya berakhir. Dia menduga ada indikasi permainan oknum sampai ke institusi pemerintahan, sehingga perintah seorang bupati pun sulit dilaksanakan.

”Saya berharap semoga bupati yang baru dilantik bisa memberantas miras. Pak Halikin harus mendengarkan aspirasi kami, masyarakat,” kata Syamsul yang juga aktivis antinarkoba ini.

Menurut Syamsul, tidak sulit menemukan toko dan warung miras. Apabila memang kesulitan, pihaknya siap menunjukkan lokasi took miras yang bertransaksi 24 jam. ”Apalagi kalau malam minggu, penjualannya luar biasa sekali. Makanya, itu jadi keresahan kami selama ini, tapi belum ada jawaban,” tuturnya.

Dinas Perizinan Penaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim sebelumnya mengungkap, semua toko dan warung miras di Kotim tidak pernah ada izinnya. Pemkab Kotim mengacu pada ketentuan peraturan daerah terkait pengendalian miras.

”Pemda tidak pernah terbitkan izin untuk took (miras). Jadi, kalau ada, itu artinya  tidak berizin,” tegas Johny Tangkere, Kepala DPMPTSP Kotim.

Sebelumnya, menjelang purna tugas sebagai Bupati Kotim, Supian Hadi menyatakan akan menutup toko miras yang tak mengantongi izin.  Supian telah melakukan pembicaraan dengan DPMPTSP Kotim serta Satpol PP dan lainnya untuk melakukan tindakan tegas.

”Jika tak sesuai dengan perizinannya, maka saya minta ditutup," kata Supian awal Februari lalu. Namun, sampai Supian Hadi meletakkan jabatannya pada 17 Februari lalu, instruksi itu belum berjalan. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers