PROKAL.CO,
SAMPIT – Sulitnya menertibkan peredaran minuman keras di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disinyalir akibat kuatnya cengkeraman bos minuman haram itu sampai ke sendi pemerintahan. Tak jalannya regulasi maupun instruksi pimpinan daerah terkait penertiban miras, diduga akibat besarnya pengaruh pemodal tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Kotim Abdul Kadir mengatakan, persoalan miras di Bumi Habaring Hurung seakan sulit dilawan. Padahal, DPRD sudah mempersenjatai Satuan Polisi Pamong Praja dengan Perda Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
”Sampai sekarang belum ada output dari semangat perda itu untuk pengendalian miras yang dijual bebas,” kata Abdul Kadir.
Abdul Kadir mengakui besarnya kekuatan bos miras di Kotim, sehingga pemberantasannya begitu sulit dan tak bisa dilakukan Pemkab Kotim. ”Hal semacam ini jadi pembicaraan masyarakat. Sebenarnya pemerintah daerah tidak memberi ruang untuk menjual miras secara bebas, baik itu golongan B dan C,” ujarnya.
Maraknya peredaran miras juga jadi sorotan pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Kotim. Mereka berharap Pemkab Kotim bersama aparat penegak hukum peduli dengan keresahan masyarakat terkait miras yang dijual bebas. Apalagi Kotim merupakan daerah yang agamis, sehingga harusnya peredaran miras itu bisa diberantas.
”Penyakit ini harus bersama-sama dituntaskan, agar tidak ada yang dirugikan. Baik pemerintah maupun masyarakat itu sendiri," kata Zainudin, Ketua NU Kotim.