Menurut Syamsul, tidak sulit menemukan toko dan warung miras. Apabila memang kesulitan, pihaknya siap menunjukkan lokasi took miras yang bertransaksi 24 jam. ”Apalagi kalau malam minggu, penjualannya luar biasa sekali. Makanya, itu jadi keresahan kami selama ini, tapi belum ada jawaban,” tuturnya.
Dinas Perizinan Penaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim sebelumnya mengungkap, semua toko dan warung miras di Kotim tidak pernah ada izinnya. Pemkab Kotim mengacu pada ketentuan peraturan daerah terkait pengendalian miras.
”Pemda tidak pernah terbitkan izin untuk took (miras). Jadi, kalau ada, itu artinya tidak berizin,” tegas Johny Tangkere, Kepala DPMPTSP Kotim.
Sebelumnya, menjelang purna tugas sebagai Bupati Kotim, Supian Hadi menyatakan akan menutup toko miras yang tak mengantongi izin. Supian telah melakukan pembicaraan dengan DPMPTSP Kotim serta Satpol PP dan lainnya untuk melakukan tindakan tegas.
”Jika tak sesuai dengan perizinannya, maka saya minta ditutup," kata Supian awal Februari lalu. Namun, sampai Supian Hadi meletakkan jabatannya pada 17 Februari lalu, instruksi itu belum berjalan. (ang/ign)