SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 02 Mei 2016 12:09
Terlibat Narkoba, Dua Prajurit TNI Dipaksa “Lepaskan” Baju Dinas
DIPECAT: Dandrem 102/Panju Panjung Kolonel Arh Purwo Sudaryanto yang melepaskan baju dinas kedua prajurit yang di pecat dengan tidak hormat. (FOTO: DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA - Terlibat peredaran narkotika selaku pengguna barang haram. Dua personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan digelar di makorem panju panjung dan dipimpin langsung Dandrem 102/Panju Panjung Kolonel Arh Purwo Sudaryanto, Senin (2/5) pagi.


Mereka yang di-PTDH Kopda Ardianto Setiawan, Babinsa Ramil 1015-19/pendahara dim 1015/spt ram 102/pjg dam Xll/tpr dan Kopda Jonny Pahlewy, Babinsa Ramil 1014-08/Kuala jelai Dim 1014/pbn ram 102/pjg dam XII/tpr.

Dandrem 102/Panju Panjung Kolonel Arh Purwo Sudaryanto mengatakan keduanya dipecat, karena keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotik dan telah memiliki kekuatan hukum hingga dilakukan pemecatan tidak dengan hormat.

Purwo menerangkan TNI akan terus malakukan penindakan sebagai penegakan hukum dan displin prajurit. "Bahwa pelanggaran sekecil apapun yg dilakukan maka ditegkakan hukum hingga pemecatan," ungkapnya.

Dia menegaskan prajurit yang dipecat tidak dengan hormat tidak mendapatkan hak pensiun dan tunjangan lain, sehingga ini bisa dijadikan pembelajaran bagi prajurit lain agar tidak terlibat dalam tindak pidana apapun dan pelanggaran apapun.

"Berharap dapat dijadikan pelajaran moral karena merugikan satuan dan keluarga. Agar pengalaman pahit ini bisa jadi motipasi untuk lainnya agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas." pungasnya.(daq)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers