SAMPIT - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Hamidan IJ Biring diminta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DAD. Pengunduran diri itu berkaitan dengan kasus yang membelitnya agar proses penyelidikan lancar dan citra lembaga adat tidak ternoda.
”Agar kelembagaan DAD ini tidak buruk dipandang masyarakat, kami mendesak Hamidan dinonaktifkan dari jabatannya agar yang diperiksa hanya oknumnya saja, tidak membawa kelembagaan," kata Ketua DAD Kecamatan Parenggean Yunarsius, Sabtu (30/4), saat mendatangi kantor Radar Sampit.
Dia juga meminta masyarakat tidak terpancing isu menyesatkan. Semua pihak diharapkan tidak memperkeruh suasana. Sebagai warga negara, harus mendukung langkah kepolisian untuk menegakkan kebenaran. Pasalnya, yang dirugikan dalam kasus itu bukan hanya negara, namun masyarakat.
Yunarsius mengaku mendatangi Polres Kotim menyampaikan dukungan untuk mengusut kasus itu secara hukum. ”Tujuan kami datang ke Mapolres Kotim Jumat (29/4) lalu, menyatakan sikap bahwa kami sepakat mendukung kepolisian melaksanakan hukum positif dan menolak hukum adat yang diajukan segelintir oknum," katanya.
Dia menegaskan, masalah itu tidak ada sangkut pautnya dengan pelanggaran adat, karena yang dirugikan negara. ”Kami tidak setuju jika hal ini disanksi hukum adat," tegasnya.
Lebih lanjut Yunarsius mengatakan, jika kasus korupsi yang dilakukan Hamidan ditindak menggunakan hukum adat, akan banyak kasus korupsi lainnya meminta untuk ditempuh dengan cara sama. Hal tersebut juga akan mendelegitimasi aparat penegak hukum.
”Hal ini juga sudah mencoreng nama kelembagaan, maka kami mengharapkan selama melaksanakan proses hukum, Hamidan harus nonaktif dari jabatannya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Polres Kotim menetapkan Hamidan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di DAD Kotim, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP). Surat pemanggilan sebagai tersangka akan dikirimkan pekan ini. (dc/ign)