SAMPIT – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim memberlakukan surat keterangan bebas narkoba dalam berkas pendaftaran siswa baru di Kotim direspons positif para orangtua pelajar. Hal tersebut dinilai langkah yang tepat agar anak mereka tak terjerumus dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.
”Kami sangat mendukung adanya pemberlakuan kebijakan ini, asalkan pemerintah menyediakan tempat untuk tes. Biar pun bayar, tidak masalah, yang penting kami tahu anak kami bebas dari narkoba atau tidak,” ujar Sunarti, warga Kecamatan Baamang Tengah, Minggu (1/5).
Sunarti mengaku mengkhawatirkan kehidupan anaknya, apalagi peredaran narkoba merambah pelajar. Sebagai orangtua, hal itu merupakan ancaman bagi masa depan anaknya. ”Kalau bisa, pengedar narkoba dihukum seumur hidup saja. Mereka itu yang sebenarnya merusak bangsa, karena dari narkoba ini bisa saja nanti jadi korupsi dan uangnya itu untuk membeli narkoba,” tegasnya.
Sunarti menuturkan, kebijakan itu tepat diterapkan untuk pelajar SMP dan SMA saja. ”Karena sekarang, kalau melihat penggunaan Zenith ini luar biasa. Dengan adanya tes narkoba ini, bisa memperlihatkan ke sekolah agar anak tersebut terindikasi candu obat-obatan tersebut,” katanya.
Dwi Nita, orangtua pelajar lainnya juga mendukung aturan tersebut. Dia berharap Dinas Pendidikan Kotim menyurati semua sekolah agar melaksanakannya. ”Kami berharap semua sekolah bisa melaksanakannya, biar tidak ada tempat bagi pengguna narkoba itu,” katanya.
Menurutnya, apabila para pengguna narkoba tidak teridentifikasi dengan baik, justru bisa menjadi penyebar bahaya narkoba di lingkungan sekolah. ”Justru dengan diketahuinya seorang siswa mengonsumsi narkoba, memudahkan pengawasan guru dan sekolah. Ini harus diterapkan mulai sekarang, karena kami takut anak kami yang sebelumnya baik-baik saja, bisa ikut-ikutan karena dibawa temannya yang sudah menggunakan obat-obatan tersebut,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kotim Rimbun juga mendukung penuh kebijakan itu. Dia meminta agar urusan teknis ditanggapi dinas terkait. ”Saya menyakini Disdik akan setuju kalau semuanya bebas narkoba dan harus ada pembuktian melalui surat keterangan. Tidak sulit diterapkan. Semoga di tahun ajaran baru ini, syarat mutlak yang harus disampaikan,” tegas Rimbun. (ang/ign)