KASONGAN - Tersangka pembunuhan Sujiono alias Nanung bin Matriadi (26) yang tewas ditikam saat tertidur pulas usai mengikuti acara tiwah pada Juli tahun lalu di Desa Geragu Kecamatan Pulau Malan akhirnya dibekuk. Pelakunya dua orang, yakni tersangka utama atas nama Amirson dan Hartono. Motif pembunuhan keji itu dilatarbelakangi rasa sakit hati, lantaran tersangka tidak terima dilempar kertas oleh korban saat pesta minuman keras (miras).
Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono SIK menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil mengembangan dari tersangka Hartono yang lebih dulu tertangkap. Dari informasi yang didapatkan itu, polisi kemudian melacak pelarian Amirson dan akhirnya menangkap tersangka disebuah kawasan hutan di Kabupaten Lamandau.
"Sejak awal identitas keduanya sudah kita pegang, namun pelarian tersangka Amirson ini sangat lincah, bahkan beberapa kali operasi kita gagal," ucap AKBP Tato saat gelar perkara di Mapolres Katingan, Selasa (3/5).
Kasus ini merupakan pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi dendam sakit hati karena tidak terima dilempar kertas oleh korban saat mereka pesta miras pada acara ritual Tiwah.
"Hartono tugasnya sebatas membantu dan ikut merencanakan, sedangkan eksekusinya dilakukan oleh tersangka Amirson dengan menggunakan sebilah keris kecil yang sudah dipersiapkan. Keduanya lalu melarikan diri," jelasnya. (agg)