SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 03 Mei 2016 18:30
Desakan Mundur Ketua DAD Kotim Terus Mengalir
Ilustrasi (ISTIMEWA)

SAMPIT – Kejaksaan Negeri Sampit kini tinggal menunggu berkas perkara tahap pertama kasus dugaan korupsi dana hibah di Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim yang menjerat Hamidan IJ Biring dilimpahkan.

”Surat pemberitahuan ditetapkannya Hamidan sebagai tersangka sudah kami terima beberapa waktu lalu. Sementara berkas perkara belum dilimpahkan sejauh ini,” kata Kepala Kejari Sampit melalui Kasi Pidsus M Junaidi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/5) kemarin.

Kejaksaan, menurut dia, sejauh ini masih menunggu seperti biasa berkas perkara dilimpahkan ke mereka menyusul surat pemberitahuan dilayangkan. Jika itu sudah dilakukan, jaksa tentu akan menelitinya.

Terpisah, tokoh adat di Antang Kalang, Hermas Bintih meminta agar Hamidan bisa legawa dan mendukung proses penyidikan yang kini dilakukan Polres Kotim. Salah satunya dengan cara mengundurkan diri dari jabatan sebagai ketua DAD Kotim.

”Hargai proses hukum dan Hamidan harus berani menghadapi masalah ini. Saya juga menyerukan kepada Damang se-Kotim serta tokoh adat agar segera melakukan rapat untuk menyikapi masalah ini,” ungkapnya.

Sehingga, menurut Hermas, DAD dalam mnjalankan tugas dan fungsinya bisa berjalan sebagaimana anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.

Kepada Batamad, dalam menjalanan tugasnyapun Hermas meminta untuk tidak mencampurkan kasus dengan kepentingan pribadi. Karena ini dinilai murni pelanggaran hukum.

Bahkan Hermas secara tegas mendukung Polres bilamana merasa tidak nyaman dengan tindakan pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan. Mereka, masyarakat adat siap turun bilamana sewaktu-waktu diperlukan, agar tidak ada tindakalan di luar aturan yang dilakukan, serta dalam rangka menjaga kondusivitas Kotim saat ini.

”Sangat elok jika Hamidan bisa mengundurkan diri dan fokus dengan proses hukum yang kini menjeratnya, karena kita tidak ingin tugas DAD justru terganggu nantinya jika Hamidan tetap memaksakan diri,” tegas Hermas.

”Mengundurkan diri lebih terhormat daripada nantinya putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah dan diberhentikan lantaran terjerat kasus hukum,” timpal Hermas. (co/dwi)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers