PANGKALAN LADA – Ulah AD (23) membobol rumah Binti Umami di Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Rabu (11/5) lalu, berakhir di penjara. Setelah tiga hari kabur, AD diringkus Polsek Pangkalan Lada di Jalan Jenderal Ahmad Yani kilometer 46, Sabtu (14/5) sore.
Kapolsek Pangkalan Lada AKP Ali Najib mengungkapkan, pencurian terjadi Rabu pukul 03.00 WIB. Dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang Rp 7 juta dan satu handphone.
”Kerugian cukup besar. Namun saat tersangka kita tangkap dari Rp 7 juta itu masih tersisa Rp 2 juta. Pengakuan tersangka, digunakan untuk membeli pakaian dan juga kebutuhan makan,” jelasnya.
Penangkapan didahului dengan pengintaian. Tersangka sempat mengelak saat dicokok. Namun saat barak tempat persembunyiannya digeledah, ditemukanlah handphone milik korban dan juga uang sisa hasil kejahatan.
Selain itu, polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari rekan AD yang ikut dalam aksi pembobolan rumah milik Binti Umami.
”Indentitas temanya sudah kita kantongi, dan kita terus berupaya untuk melakukan pengejaran. Tak hanya itu, kita juga sedang dalami dugaan bahwa tersangka merupakan spesialis pembobol rumah. Tersangka berasal dari Lombok dan baru sekitar satu minggu berada di Kabupaten Kobar,” tambahnya.
Sejumlah alat untuk memperlancar kejahatan mereka juga diamankan. Ada linggis dan dua obeng.
”Dua obeng dan satu linggis serta HP milik tersangka. Dengan kejadian ini masyarakat di Pangkalan Lada diharapkan lebih waspada.,” imbaunya.
Kini AD terancam hukuman hingga 7 tujuh tahun pejara, karena aparat menjeratnya dengan pasal 363 KUHP. (sla/yit)