SAMPIT - Samsudin alias Ujang (24), warga Desa Mirah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, duduk di kursi pesakitan lantaran mencuri sepeda motor.
“Perbuatan saya ketahuan saat saya bertemu seorang satpam. Saya waktu itu tidur di pondok, dan satpam curiga. Dia menanyakan motor tersebut milik siapa,” cerita Ujang kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (17/5).
Lantaran takut, Ujang langsung mengakui motor itu hasil curian. Dia mencuri motor untuk digunakan sendiri.
Perbuatan Ujang bermula pada Senin (1/2) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Cucak Rowo RT 12 RW 4 Desa Karang Sari Kecamatan Parenggean. Ketika itu pelaku melihat sepeda motor jenis Honda Blade dengan nomor polisi (nopol) KH 2972 FO milik Darmo di depan teras rumah. Setelah dicek tak dikunci setang. ”Setelah saya cek tidak dikunci setang, saya langsung dorong motor tersebut,” cetus terdakwa.
Dia melepaskan tebeng motor menggunakan kunci busi dan menyambungkan kabel kontak motor tersebut lalu menyalakannya. Dia membawa kabur ke daerah PT Bumi Hutan Lestari (BHL). Lantaran mengantuk, ia menginap di sebuat pondok, nah di situ dia diamankan oleh satpam perusahaan. Akibat perbuatannya itu dalam dakwaan jaksa ia dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e sub pasal 362 KUHP.(co/yit)