PANGKALAN BANTENG - Keinginan keluarga MN (40) yang bertahun-tahun menyetubuhi anaknya, untuk mencabut laporan pencabulan, ternyata tak mudah. Kapolsek Pangkalan Banteng Ipda Imam Sahrofi menegaskan, pencabutan laporan tidak bisa dilakukan. Pasalnya, kejahatan tersebut bukan tergolong delik aduan. Tanpa ada pelaporan, kalau aparat kepolisian mengetahui ada kejadian tersebut, bisa langsung diproses.
”Tidak bisa dicabut, karena bukan delik aduan. Kalau korban sudah berdamai dan memaafkan kelakuan orangtuanya bukan masalah. Proses hukum tetap akan lanjut,” katanya.
Selain itu, korban yang masih di bawah umur merupakan pertimbangan aparat memproses kasus tersebut. ”Ini bukan kejahatan biasa. Korban di bawah umur dan mereka dilindungi negara, terutama untuk permasalahan hukum semacam ini,” katanya.
Tersangka MN yang kini telah mendekam di rutan Mapolsek Pangkalan Banteng terancam pasal berlapis, yakni Pasal 81 Ayat 1 dan 2, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 46 Junto Pasal 8 Huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
”Cukup berat karena pasalnya berlapis dan ancamannya di atas 10 tahun,” pungkas kapolsek.
Seperti diberitakan, MN tega menggagahi putrinya sendiri selama bertahun-tahun. Aksi cabul warga Kecamatan Pangkalan Banteng yang sehari-hari menjual ayam ras itu, diduga dilakukan sejak korban berusia delapan tahun hingga putrinya menikah dengan AP pada 10 April 2016. Terakhir dia beraksi awal pekan lalu.
Perbuatan MN dilaporkan suami korban ke Polsek Pangkalan Banteng, Kamis (19/5) malam. Polisi langsung menciduk MN tanpa perlawanan di tempat tinggalnya. (sla/ign)
Baca Juga: Ayah Bejat Minta Damai, ehhhh Malah Dibela Keluarga