SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 24 Mei 2016 18:09
Terangsang Nonton Film Porno, ”Anunya” Anak Majikan Digesek-gesek
KASUS ASUSILA: YD, tersangka kasus pencabulan saat menjalani pemeriksaan tahap II di Kejari Sampit, kemarin (23/5). (FOTO: NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT - YD (27) hanya bisa meratapi nasibnya saat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit. Pria ini terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran berbuat tidak senonoh yakni menusuk-nusuk "anunya" anak majikannya seusai menonton film porno.

"Tiga kali saja saya tusuk-tusuk dengan jari saya," ujar YD dibincangi media ini saat tahap II, kemarin (23/5).

YD bercerita, aksi yang ia lakukan terhadap korban pelajar Taman Kanak-kanak (TK) yang berumur lima tahun itu dilakukannya di kediaman orang tua korban di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.

Tersangka sendiri tinggal di tempat majikannya karena ikut bekerja sebagai tukang bengkel milik orang tua korban.

Kejadian pada 17 Maret 2016 itu bermula saat korban sedang belajar menggambar di ruang tamu, datang tersangka untuk makan malam dan menuju ruang makan namun saat bersamaan lauknya tumpah. 

Sementara korban saat itu sedang menggunakan celana dalam dan baju kaos. Saat itu tersangka mengajaknya menggambar di teras rumah. Korban dipangku, hingga membuat "anunya" tersangka tegang, saat itulah muncul niatnya untuk berbuat tidak senonoh dengan korban.

Tersangka mengeluarkan “pistolnya” dan menggesek-gesekan ke alat vital korban serta ditusuk-tusuk dengan jarinya.

Melihat perlakuan tersebut, korban meninggalkan tersangka dan ke esokan harinya menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

Menurut pengakuan korban, saat itu tersangka juga menciumnya.

"Saya enggak tahu, niat itu (cabul) tiba-tiba muncul, sebelum kejadian saya memang ada nonton film porno di handphone teman dan mungkin terpengaruh itu," dalihnya.

Atas perbuatannya, pria yang dihadapkan dengan JPU Kejari Sampit Siti Maimunah itu dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(co/fm)

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Proses SPMB Harus Gratis dan Transparan

SAMPIT — Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Koordinasi dengan Kemensos untuk Perbaikan Data Warga Miskin

SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  berupaya memutakhirkan data warga…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Tingkatkan Pelayanan Lewat Sharing Season RPAM

SAMPIT — PDAM Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Banjir Rob Ancam Teluk Sampit

SAMPIT — Ancaman banjir rob kembali mengintai wilayah pesisir Kabupaten…

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers