SAMPIT - YD (27) hanya bisa meratapi nasibnya saat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit. Pria ini terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran berbuat tidak senonoh yakni menusuk-nusuk "anunya" anak majikannya seusai menonton film porno.
"Tiga kali saja saya tusuk-tusuk dengan jari saya," ujar YD dibincangi media ini saat tahap II, kemarin (23/5).
YD bercerita, aksi yang ia lakukan terhadap korban pelajar Taman Kanak-kanak (TK) yang berumur lima tahun itu dilakukannya di kediaman orang tua korban di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.
Tersangka sendiri tinggal di tempat majikannya karena ikut bekerja sebagai tukang bengkel milik orang tua korban.
Kejadian pada 17 Maret 2016 itu bermula saat korban sedang belajar menggambar di ruang tamu, datang tersangka untuk makan malam dan menuju ruang makan namun saat bersamaan lauknya tumpah.
Sementara korban saat itu sedang menggunakan celana dalam dan baju kaos. Saat itu tersangka mengajaknya menggambar di teras rumah. Korban dipangku, hingga membuat "anunya" tersangka tegang, saat itulah muncul niatnya untuk berbuat tidak senonoh dengan korban.
Tersangka mengeluarkan “pistolnya” dan menggesek-gesekan ke alat vital korban serta ditusuk-tusuk dengan jarinya.
Melihat perlakuan tersebut, korban meninggalkan tersangka dan ke esokan harinya menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
Menurut pengakuan korban, saat itu tersangka juga menciumnya.
"Saya enggak tahu, niat itu (cabul) tiba-tiba muncul, sebelum kejadian saya memang ada nonton film porno di handphone teman dan mungkin terpengaruh itu," dalihnya.
Atas perbuatannya, pria yang dihadapkan dengan JPU Kejari Sampit Siti Maimunah itu dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(co/fm)