SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 24 Mei 2016 18:09
Terangsang Nonton Film Porno, ”Anunya” Anak Majikan Digesek-gesek
KASUS ASUSILA: YD, tersangka kasus pencabulan saat menjalani pemeriksaan tahap II di Kejari Sampit, kemarin (23/5). (FOTO: NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT - YD (27) hanya bisa meratapi nasibnya saat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit. Pria ini terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran berbuat tidak senonoh yakni menusuk-nusuk "anunya" anak majikannya seusai menonton film porno.

"Tiga kali saja saya tusuk-tusuk dengan jari saya," ujar YD dibincangi media ini saat tahap II, kemarin (23/5).

YD bercerita, aksi yang ia lakukan terhadap korban pelajar Taman Kanak-kanak (TK) yang berumur lima tahun itu dilakukannya di kediaman orang tua korban di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.

Tersangka sendiri tinggal di tempat majikannya karena ikut bekerja sebagai tukang bengkel milik orang tua korban.

Kejadian pada 17 Maret 2016 itu bermula saat korban sedang belajar menggambar di ruang tamu, datang tersangka untuk makan malam dan menuju ruang makan namun saat bersamaan lauknya tumpah. 

Sementara korban saat itu sedang menggunakan celana dalam dan baju kaos. Saat itu tersangka mengajaknya menggambar di teras rumah. Korban dipangku, hingga membuat "anunya" tersangka tegang, saat itulah muncul niatnya untuk berbuat tidak senonoh dengan korban.

Tersangka mengeluarkan “pistolnya” dan menggesek-gesekan ke alat vital korban serta ditusuk-tusuk dengan jarinya.

Melihat perlakuan tersebut, korban meninggalkan tersangka dan ke esokan harinya menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

Menurut pengakuan korban, saat itu tersangka juga menciumnya.

"Saya enggak tahu, niat itu (cabul) tiba-tiba muncul, sebelum kejadian saya memang ada nonton film porno di handphone teman dan mungkin terpengaruh itu," dalihnya.

Atas perbuatannya, pria yang dihadapkan dengan JPU Kejari Sampit Siti Maimunah itu dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(co/fm)

 

 

 


BACA JUGA

Jumat, 18 Juli 2025 17:43

Tegaskan Keseriusan Kelola Sampah

SAMPIT – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Jalan Jenderal…

Jumat, 18 Juli 2025 17:42

Bantuan Pangan Mulai Disalurkan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), resmi memulai penyaluran…

Jumat, 18 Juli 2025 17:41

Pembangunan PJU Jalan Pemuda dan Pramuka Capai 40 Persen

SAMPIT – Proyek pembangunan penerangan jalan umum (PJU) di dua…

Kamis, 17 Juli 2025 12:45

Sekolah Rakyat Masih Kekurangan Murid SD

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menghadapi tantangan…

Kamis, 17 Juli 2025 12:44

Siswa Baru Ikuti Jalannya Rapat Paripurna DPRD

SAMPIT – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri…

Kamis, 17 Juli 2025 12:44

Tes Urine sebagai Mekanisme Pembinaan ASN

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menerapkan tes…

Kamis, 17 Juli 2025 12:43

75 Personel Ikuti Simulasi Tanggap Darurat

SAMPIT – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Rabu, 16 Juli 2025 17:35

Ketua TP-PKK Kotim Kunjungi IKN

SAMPIT — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 16 Juli 2025 17:35

Disdik akan Jaring Kepala Sekolah untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) mengambil…

Rabu, 16 Juli 2025 17:34

Ritel Modern Harus Beri Ruang untuk Produk UMKM Lokal

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers