SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 24 Mei 2016 18:09
Terangsang Nonton Film Porno, ”Anunya” Anak Majikan Digesek-gesek
KASUS ASUSILA: YD, tersangka kasus pencabulan saat menjalani pemeriksaan tahap II di Kejari Sampit, kemarin (23/5). (FOTO: NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT - YD (27) hanya bisa meratapi nasibnya saat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit. Pria ini terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran berbuat tidak senonoh yakni menusuk-nusuk "anunya" anak majikannya seusai menonton film porno.

"Tiga kali saja saya tusuk-tusuk dengan jari saya," ujar YD dibincangi media ini saat tahap II, kemarin (23/5).

YD bercerita, aksi yang ia lakukan terhadap korban pelajar Taman Kanak-kanak (TK) yang berumur lima tahun itu dilakukannya di kediaman orang tua korban di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.

Tersangka sendiri tinggal di tempat majikannya karena ikut bekerja sebagai tukang bengkel milik orang tua korban.

Kejadian pada 17 Maret 2016 itu bermula saat korban sedang belajar menggambar di ruang tamu, datang tersangka untuk makan malam dan menuju ruang makan namun saat bersamaan lauknya tumpah. 

Sementara korban saat itu sedang menggunakan celana dalam dan baju kaos. Saat itu tersangka mengajaknya menggambar di teras rumah. Korban dipangku, hingga membuat "anunya" tersangka tegang, saat itulah muncul niatnya untuk berbuat tidak senonoh dengan korban.

Tersangka mengeluarkan “pistolnya” dan menggesek-gesekan ke alat vital korban serta ditusuk-tusuk dengan jarinya.

Melihat perlakuan tersebut, korban meninggalkan tersangka dan ke esokan harinya menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

Menurut pengakuan korban, saat itu tersangka juga menciumnya.

"Saya enggak tahu, niat itu (cabul) tiba-tiba muncul, sebelum kejadian saya memang ada nonton film porno di handphone teman dan mungkin terpengaruh itu," dalihnya.

Atas perbuatannya, pria yang dihadapkan dengan JPU Kejari Sampit Siti Maimunah itu dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(co/fm)

 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers