SUKAMARA – Salah seorang siswi yang duduk dibangku SMP berinisial SJ (14) dicabuli tiga lelaki hidung belang di sebuah rumah kos seusai menenggak minuman keras. Dari ketiga pelaku tersebut, dua diantaranya ternyata masih berstatus pelajar tingkat SMA, sedangkan satu pelaku lainnya berprofesi sebagai tukang ojek.
Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukamara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Sukamara, AKBP Rade Mangaraja Sinambela saat menggelar press release kepada awak media membeberkan para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur ancaman hukumannya setengah dari ancaman hukuman dewasa.
Diceritakan kronologis kejadian terjadi pada Minggu 15 Mei 2016 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu SJ dicekoki minuman keras oleh ketiga pelaku berinisial ML (24), DT (16) dan IW (16) di salah satu rumah kos di Jalan Pangeran Sukarma, Kelurahan Padang. Setelah menenggak miras, korban merasa pusing dan bermaksud mengambil handphone miliknya yang dibawa salah satu pelaku masuk ke dalam kamar kos.
“Setelah korban masuk ke dalam kamar, salah satu pelaku lainnya menyusul masuk. Saat berada dalam kamar, terjadilah pencabulan yang dilakukan oleh DT dan IW,” terang Rade, Senin (23/5).
Pelaku ML yang berada di luar kamar, kemudian mengintip ke dalam bilik kamar dan melihat perbuatan perbuatan rekannya itu yang sedang mencabuli korban. Bukannya melarang, malah ML ikut masuk dan memaksa korban melakukan hubungan badan pula, tetapi korban menolak dan langsung kabur dari kamar tersebut.
“Kami mengingatkan kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak di luar rumah untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan,” ujar kapolres. (fzr/fm)