SAMPIT – Satu per satu kepala SKPD dipanggil dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat ukur tekanan udara di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kotim. Kepala BLH Suparman sudah dipanggil Kejaksaan Negeri Sampit. Kemarin (26/5), Korps Adhyaksa itu memeriksa Kasi Perbendaharaan DPKAD Kotim. Selanjutnya giliran Kepala DPKAD Kusdinata yang bakal diperiksa.
”Kasi Perbendaharaan sudah kami periksa, dalam kaitannya dengan pencairan anggaran,” kata Kasi Intel Kejari Sampit Datman Kataren kepada Radar Sampit, Kamis (26/5) kemarin.
Dikatakan Datman, beberapa waktu lalu mereka sudah memanggil Kusdinata. Namun yang bersangkutan mengaku belum bisa memberikan keterangan lantaran sedang ada kesibukan. ”Jadi nanti kita agendakan lagi untuk pemanggilan selanjutnya," kata Datman.
Kusdinata dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait pencairan dana dalam proyek tersebut, sama halnya dengan Yani. Selain memanggil Kusdinata, kejaksaan juga berencana memanggil pihak Bappeda yang juga ada keterkaitannya dengan proyek tersebut.
”Kalau saksi yang tadi (kemarin) menjelaskan proses pencairannya, diterangkan pencairan dilakukan sesuai dengan kontrak," kata Datman.
Yani baru pertama kali dipanggil. Begitu juga dengan Kusdinata. Selain itu, menurut Datman, baru-baru ini mereka sudah memanggil Direktur CV Aryagapana, Ardiyanur, pemenang lelang proyek tersebut. Terkait masalah apa Ardiyanur kembali dipanggil untuk ke sekiankalinya, Datman tidak mau membeberkan. Alasannya hal itu kaitannya dengan materi penyidikan.
Sejauh ini kejaksaan masih fokus melengkapi berkas perkara untuk menentukan kembali siapa tersangka berikutnya.
Selain fokus terhadap tersangka baru, kejaksaan juga tengah menunggu hasil audit BPKP. Jika itu sudah diketahui secepatnya perkara itu akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini sebagai tersangka, yakni Darini. Bahkan baru-baru ini kejaksaan sudah koar-koar akan menetapkan tersangka baru dalam proyek yang dari perhitungan penyidik merugikan negara sekitar Rp 400 juta. Siapa tersangka baru itu, yang jelas menurut penyidik adalah dari saksi yang baru-baru ini mereka panggil untuk dimintai keterangan. (co/dwi)