PANGKALAN BUN - Pemilik kendaraan bermotor, angkutan umum, dan angkutan perkebunan yang beroperasi di Kalteng, khususnya yang menggunakan tanda nomor kendaraan atau pelat luar daerah, mendapat peringatan. Sugianto Sabran membuat aturan khusus yang mewajibkan semua kendaraan menggunakan pelat KH (kode kendaraan Kalimantan Tengah).
Sugianto mengatakan, ke depan akan dirancang peraturan gubernur, sehingga kebijakan itu memiliki dasar hukum. Bupati dan wali kota juga diminta untuk membuat kebijakan guna mendukung pergub tersebut.
”Kita terapkan secara perlahan, tentunya dengan dukungan bapak-bapak bupati dan wali kota,” kata Sugianto, Sabtu (28/5).
Sugianto menuturkan, pertumbuhan kendaraan bermotor di Kalteng cukup tinggi. Sebagian besar kendaraan berasal dari luar daerah dan belum menggunakan pelat KH. Apabila semua diwajibkan KH, pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng akan meningkat.
”Kalau ingin Kalteng cepat tumbuh dan berkembang, mari membayar pajak di Kalteng, bukan di Kalsel atau di Jawa,” tegasnya.
Dia juga meminta semua pejabat pemerintahan dan petinggi daerah yang merasa memiliki kendaraan dengan pelat luar daerah, agar terlebih dahulu memberikan contoh pada masyarakat dengan mengganti pelat kendaraanya dengan kode KH.
”Harus dari yang lebih tinggi dulu. Baru kita bisa mewajibkan seluruh masyarakat Kalteng mengikuti. Kalau banyak kendaraan menggunakan pelat KH, maka pemasukan daerah semakin banyak. Dengan begitu, Kalteng akan kuat secara ekonomi. Jadi, itulah tujuan sebenarnya,” tegasnya. (rin/sho/vin/ign)