SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 02 Juni 2016 14:29
Begini Kata Politikus PDIP Soal Keputusan Gubernur Hentikan Pelabuhan
DAPAT DUKUNGAN: Langkah Gubernur Kalteng Sugioanto Sabran yang menghentikan operasional pelabuhan milik PT Perum Pajawan Tingang (PPT) Kecamatan Kumai mendapat dukungan dari berbagai pihak. (FOTO: RINDUWAN/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran sebelumnya telah menghentikan operasional pelabuhan milik PT Perum Pajawan Tingang (PPT) Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) karena dianggap ilegal lantaran tidak memiliki izin. Akibatnya, tiga kapal yang bersandar dipelabuhan tersebut tidak diperbolehkan berlayar.

Apa yang dilakukan gubernur tersebut, mendapat dukungan dan apresiasi dari Ketua Komisi D DPRD Kalteng Artaban. Menurutnya keberadaan pelabuhan atau pun terminal khusus (Tersus) yang tidak memiliki izin tidak akan ada dampak baiknya bagi daerah. Kenyataannya, di Kalteng banyak pelabuhan dan terminal yang tidak memiliki izin operasional tapi sudah melakukan aktivitas bongkar muat.

“Itulah yang disebutkan gubenur sebagai pelabuhan ilegal. Izin belum ada, tapi aktivitas sudah dilakukan. Bukan hanya pelabuhan, teminal juga ada yang seperti itu. Dan yang dilakukan gubenur, dukung bahkan terkait hal ini sudah kami minta dari dulu untuk dilaksanakan,” katanya, Rabu (1/6).

Menurutnya hal serupa tak hanya terjadi Kobar saja, melainkan di kabupaten lain juga masih terbilang banyak, baik itu pelabuhan atau terminal khusus. Sebut saja Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sehingga apa yang dilakukan gubernur di Kobar tersebut akan menjadi peringatan bagi pengelola terminal dan pelabuhan di daerah lainnya.

“Yang namanya bikin pelabuhan dan terminal tidak seenaknya. Sebegitu beli tanah masyarakat langsung dibangun tanpa ada izin, posisinya dimana, letaknya dimana. Hancur kita kalau semua seperti itu. Anggap saja yang di Kobar sebagai peringatan,” katanya lagi.

---------- SPLIT TEXT ----------

Kedepan kata dia diharapkan semua pelabuhan dan terminal bisa mengurusi izin operasional dalam waktu segera. Dengan jelasnya izin yang dimiliki, makan akan pemasukan bagi pemerintah juga akan jelas.

“Tapi yang paling diharapkan itu bikin izin dulu baru boleh beraktivitas. Bukan beraktivitas dulu baru bikin izin,” harapnya.

Terkait izin operasional, politisi PDIP ini menjelaskan, jika izin tersebut hanya dapat diperoleh dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan bukan dari pemerintah setempat. Karena untuk persyaratannya terdiri dari dokumen analisi dampak dan lingkungan (Amdal), pertimbangan teknis, rekom gubernur dan beberapa persyaratan lainnya.

Inilah yang kemudian dikirim ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mendapat izin operasional. Setelah izin operasional ini keluar, sambungnya, barulah aktivitas berlayar dan bongkar muat boleh dilakukan.

“Mana ada segala izin operasional dari pemerintah kabupaten. Itu (izin) datangnya dari kementerian. Nah. Saya menduga pelabuhan di Kumai ini yang dibilang ada izinnya, jangan-jangan cuma rekomendasi bupati dan bukan izin operasional. Jadi simple-nya ini sebagai warning (peringatan, Red) untuk daerah lain,” bebernya. (sho/vin)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers